Rabu, 24 April 2024 08:59

Sengketa Pilpres 2024

Ketika di Mamuju Presiden Jokowi Tanggapi Putusan MK dan Ajak Bersatu

Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo bersama Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat meninjau panen raya jagung di Desa Kotaraja, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, Senin (22/4/2024).(DOK. Humas Kementan)
Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo bersama Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat meninjau panen raya jagung di Desa Kotaraja, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, Senin (22/4/2024).(DOK. Humas Kementan)

Hari ini, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan ke KPU.

Jejakfakta, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024), memutus menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Bagaimana reaksi Presiden RI Joko Widodo?

“Pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan di SMKN 1 Rangas, Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa (23/4/2024).

Presiden memberikan keterangan pers, Rabu (23/04/2024), di Mamuju, Sulbar. (Foto: BPMI Setpres).

Baca Juga : Presiden Jokowi Harap Prabowo-Gibran Persiapkan Diri, Habis Pelantikan Langsung Kerja

Putusan MK, kata Presiden, juga menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah telah dinyatakan tidak terbukti. Tuduhan dimaksud di antaranya, intervensi aparat dan politisasi bantuan sosial (bansos).

“Ini yang penting bagi pemerintah ini,” kata Jokowi.

Presiden mengajak seluruh pihak untuk bersatu dan bersama-sama membangun negara Indonesia. Menurut Presiden, faktor eksternal dan geopolitik yang terjadi saat ini dapat memberikan tekanan ke semua negara.

Baca Juga : KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024 dengan 96.214.691 Suara, Unggul 36 Provinsi

“Saatnya bersatu, bekerja membangun negara kita,” tegas Presiden.

MK menyatakan seluruh dalil permohonan sengketa yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD tidak beralasan menurut hukum, sehingga majelis hakim menolak permohonan para pemohon tersebut seluruhnya.

Tiga hakim MK: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, menyampaikan ketidaksetujuan melalui pendapat berbeda (dissenting opinion), namun tak mempan, mayoritas hakim menolak permohonan Anies dan Ganjar.

Baca Juga : Presiden Sebut IKN Lagi Antre Peminat Usai Pencoblosan Pemilu 2024: Lebih Padat di IKN Barat

Hari ini, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan ke KPU.

"Ya kita bersyukur proses di Mahkamah Konstitusi sudah selesai dan kita sekarang tentunya lakukan persiapan-persiapan untuk menghadapi masa depan," kata Prabowo di kediamannya di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024).

"Terima kasih semua masyarakat, terima kasih dukungannya, terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang sudah menjalankan tugas yang berat," kata Prabowo.(Setkab/Kompas/Detik).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Presiden Joko Widodo #SMKN 1 Rangas #sengketa Pilpres 2024 #putusan Mahkamah Konstitusi #MK tolak permohonan Anies dan Ganjar #Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
Youtube Jejakfakta.com