Jejakfakta.com, Enrekang -- Dua orang warga Desa Lunjen, Kecamatan Buntu Batu, Kabupaten Enrekang ditangkap polisi, setelah nekat menanam pohon ganja di lahan perkebunan.
Kapolres Enrekang, AKBP Dedi Surya Dharma menangkap keduanya usai menerima informasi terkait adanya dugaan penyalahgunaan lahan perekebunan yang ditanami pohon ganja. Sehingga tim kepolisian berangkat ke TKP.

Saat di TKP, polisi menemukan pohon ganja yang ditanam di lahan perekebunan dan diperkirakan telah berumur 8 bulan sehingga siap untuk dipanen.
Baca Juga : Warga Cendana Diperiksa Polisi, KOBAR Sebut Kriminalisasi Pejuang Lingkungan Tambang Emas
"Ada tiga pohon berumur kira-kira delapan bulan. Info yang kami dapatkan pelaku beberapa kali panen dan dikonsumsi," ujar Dedi Surya Dharma, Kamis (25/4/2024).
Kedua warga tersebut saat ini diamankan di rutan Polres Enrekang bersama barang bukti, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Keduanya pun dijerat dengan pasal 111, 112 dan 114 ayat 1 undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Baca Juga : Warga Tolak Tambang Emas di Enrekang, Justru Diperiksa Polisi
"Pengembangan kasus saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres. Saat ini kita sedang mengamankan barang bukti pohon yang ditanam di kebun warga," tandasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




