Jejakfakta.com, Makassar -- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Barru bersama Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menangkap pria berinisial MZN dalam kasus penyelundupan 30 kilogram narkoba jenis sabu di Pelabuhan Awarenge, Kabupaten Barru.
Kapolda Sulsel, Irjen Andi Rian R Tjahjadi mengatakan bahwa narkoba jenis sabu seberat 30 Kg tersebut berasal dari Kota Tarakan, Kalimantan Utara dengan tujuan Kabupaten Sidrap.

"Tersangka yang diamankan selaku penerima di dermaga. Pengirim narkoba ini juga merupakan residivis, karena dari hasil pemeriksaan dan keterangan bersangkutan juga mengakui bahwa kedua kali (menerima kiriman paket sabu)," ujar Andi Rian saat menggelar Konferensi Pers di Mapolda Sulsel, Selasa (30/4/2024).
Baca Juga : Polda Sulsel Gagalkan Peredaran 4,4 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Jalur Baru Pekanbaru-Makassar Terungkap
Sebelumnya, kata Rian tersangka MZN telah menerima paket sabu seberat 17 Kg, yang dikirim pada saat bulan Ramadan yaitu bulan Maret 2024 lalu.
"Sebelumnya dia berhasil membawa dan memasukkan 17 kg dan itu sama berujung (tujuan) ke Kabupaten Sidrap," sebutnya.
Saat ini, kata Rian, pihaknya masih dalam penyelidikan dan mengupayakan kontrol delivery terhadapa penerima barang, termasuk juga pada orang yang mengirim barang.
Baca Juga : Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Pangkep, Bupati dan Kapolres Teken Komitmen Bersama
“Memang ini informasinya berada di Kalimantan dan sedang dilakukan pendalaman,” bebernya.
Sementara terkait terungkapnya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 17 Kg ini berdasarkan keterangan MZN yang mengatakan paket tersebut merupakan paket pertama dengan tujuan yang sama yakni kabupaten Sidrap.
"17 Kg sudah lolos ke Pasar (narkoba di Sidrap). Ini menarik karena pengakuan tersangka," ungkapnya.
Baca Juga : Bupati Gowa Kerahkan 654 Personel Satpol PP, Fokus Jaga Wilayah dari Narkoba dan Geng Motor
Dalam penyelundupan yang pertama, kata Rian tersangka MZN telah mendapatkan upah sebesar Rp30 juta dari sabu 17 Kg tersebut. Sementara penyelundupan yang kedua pada sabu seberat 30 Kg MZN belum menerima upahnya.
Dalam kasus narkoba, Rian menyebut pelabuhan Awarenge di kabupaten Barru ini merupakan jalur tikus yang artinya para pengedar narkoba dengan mudah melakukan penyelundupan.
"Pelabuhan Awarenge ini termasuk jalur tikus. Justru ini berawal dari teman-teman penyidik bahwa akan ada barang masuk. Oleh karena itu dilakukan pendalaman, kemudian berhasil mengungkap kasus ini," tandasnya.
Baca Juga : Lindungi Generasi Muda dari Narkoba, Pemkab Lutim Siapkan Pembangunan BNN Kabupaten
Atas perbuatan tersangaka, MZN di jerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama seumur hidup.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




