Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dijadwalkan akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) tahap kedua bagia Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021, pada 17 Desember 2020.
Hanya saja, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan mengungkapkan, jika penyerahan SK PPPK tersebut diundur dua hari ke 19 Desember 2022.

"Tanggal 17 Desember itu diperingati sebagai Hari Kesadaran Nasional, tapi ternyata itu jatuhnya Sabtu. Instansi pemerintah kan libur, jadi kita pindak ke Senin 19 Desember 2022," ungkap Imran Jausi.
Baca Juga : Silaturahmi Akbar Pemprov Sulsel, Munafri–Aliyah Perkuat Sinergi Lintas Daerah dan Jejaring Kolaborasi
Penyerahan SK kepada 1.750 PPPK tersebut, akan dilakukan di Lapangan Kantor Gubernur Sulsel. SK tersebut akan diserahkan langsung Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
"Jika sudah tiba waktunya 19 Desember 2022 masih ada SK yang belum rampung dari BKN (Badan Kepegawaian Nasional), maka tetap akan dilaksanakan pemberian SK untuk yang ada dulu sisanya akan menyusul," seru Imran.
“Yang tersisa itu akan kita tetap lanjutkan. Tapi tidak diundang dulu yang belum keluar SK nya. Nanti selesai akan tetap dikasih tapi tidak lagi diupacarakan. Intinya kan SK terbit, itu yang utama. Pemberian dengan upacara itu kan seremonial saja,” sambungnya.
Tapi menurut Imran, kemungkinan yang menyusul, SK keluar Januari 2023. "Tapi harapannya 19 Desember, selesai semuanya untuk 1.750 PPPK itu. Jika pun ada yang tersisa, tetap sama dengan tanggal mulai tugas,” pungkasnya. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




