Laporan: Muh Khoeron | Kemenag RI
Jakarta - Direktorat Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren (PD Pontren) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI telah menerbitkan Keputusan Izin Operasional dan Penandatangan Pakta Integritas Tahun 2024 untuk puluhan lembaga Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), untuk jenjang Wustha (setara SMP/MTs) dan ‘Ulya (setara SMA/MA).
SK tersebut telah diserahkan kepada masing-masing penanggung jawab PDF dan SPM di kantor Kemenag Pusat, Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Baca Juga : Babak Baru Lulusan Ma'had Aly, Bisa Ikut Seleksi CPNS Mulai Tahun Ini
SPM merupakan pendidikan pesantren yang diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan pesantren dengan berbasis kitab kuning atau Dirasah Islamiah dengan pola pendidikan muallimin secara berjenjang dan terstruktur.
PDF merupakan pendidikan pesantren formal sesuai dengan kekhasan pesantren yang berbasis Kitab Kuning secara berjenjang dan terstruktur.
Plt Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI Abu Rokhmad menyampaikan ucapan selamat kepada para pengelola lembaga pendidikan yang baru menerima SK Izin Operasional.
“Lembaga Bapak/Ibu telah menerima SK Izop ini artinya telah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam regulasi," kata Abu Rokhmad saat penyerahan SK.
Abu Rokhmad, Guru Besar UIN Walisongo Semarang, mengingatkan bahwa para pengelola memiliki tugas tambahan yaitu menciptakan iklim pesantren yang lebih baik, akrab, dan bersahabat dengan seluruh pemangku kepentingan. Sehingga, proses pendidikannya berjalan dengan baik.
Abu Rokhmad juga berpesan kepada para pengelola PDF dan SPM untuk selalu mengedepankan pendekatan pendidikan yang komprehensif, memuliakan nilai kemanusiaan, selaras dengan pola tumbuh kembang peserta didik, serta jangan sampai ada kekerasan ataupun hukuman yang berat dan tak membangun kepada santri.
“Hal itu akan sangat menyakiti dan membekas pada para santri,” katanya.
Direktur PD Pontren Waryono Abdul Ghafur mengatakan, dalam rangka penjaminan mutu, saat ini dilakukan asesmen terhadap lembaga PDF, SPM, serta Ma'had Aly. Menurut Waryono, untuk mendapatkan rekognisi yang diharapkan, lembaga pendidikan perlu dan mampu untuk beradaptasi dengan regulasi yang ada.
“Misalnya, dengan pemenuhan kualifikasi pendidik sesuai dengan bidang keilmuannya,” kata Waryono.
Berikut ini 21 Lembaga Pendidikan Diniyah Formal dan Satuan Pendidikan Muadalah yang memperoleh izin operasional yaitu:
A. Pendidikan Diniyah Formal
1. At Taujieh Al Islamy 2, jenjang Wustha dan Ulya (Banyumas, Jawa Tengah)
2. Syarif Hidayatullah, jenjang Ulya (Pekalongan, Jawa Tengah)
3. Anwaarunnajaah, jenjang Wustha dan Ulya (Cilacap, Jawa Tengah)
4. Jlamprang, jenjang Wustha dan Ulya (Batang, Jawa Tengah)
5. Tahfidh Yanbu’ul Qur’an Remaja, jenjang Wustha dan Ulya (Kudus, Jawa Tengah)
6. Al Maimuniyyah, jenjang Wustha dan Ulya (Kudus, Jawa Tengah)
7. Daarut Tauhiid, jenjang Wustha dan Ulya (Parompong, Jawa Barat)
8. Miftahul Huda An-Najah Al-Muktafi, jenjang Wustha dan Ulya (Cililin, Jawa Barat)
9. Al Anwar, jenjang Wustha dan Ulya (Cirebon, Jawa Barat)
10. Nurul Huda Pandansari, jenjang Wustha dan Ulya (Cirebon)
B. Satuan Pendidikan Muadalah
1. Darul Amanah, jenjang Wustha dan Ulya (Kendal, Jawa Tengah)
Sumber: Kemenag
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News