Jejakfakta.com, Makassar -- Terungkap dibalik kematian seorang perempuan paru baya bernama Tarimah (66) yang ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumahnya. Alhasil, polisi mengamankan dua terduga pelaku pembunuhan berinisial FR (19) dan MAS (19).
Pelaku FR bersama kekasihnya MAS diringkus tim Jatanras Polrestabes Makassar bersama Resmob Polda Sulsel, tidak jauh dari rumah korban di Jalan Toddopuli 18, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, pada Rabu (5/6/2024).
Salah satu terduga pelaku berinisial FR merupakan cucu sambung korban. Kedua pelaku juga merupakan mahasiswa Fakultas Hukum di salah satu Universitas swasta ternama di Kota Makassar.
Baca Juga : Bus Rute Toraja-Kendari Masuk Jurang di Palopo, 4 Penumpang Tewas
“Satu laki-laki dan perempuan. Keduanya merupakan mahasiswa Fakultas Hukum salah satu perguruan tinggi di Makassar, ” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, di Mapolrestabes Makassar, Kamis (6/6/2024) sore.
Tim Inafis melakukan olah TKP penemuan mayat seorang perempuan paruh baya di dalam rumahnya di jalan Toddopuli 18 Lorong 2, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (4/6/2024). @Jejakfakta/Samsir
Motif Pembunuhan
Baca Juga : Tuduhan Lakukan Perusakan Kampus FIB Unhas Tidak Terbukti, 32 Mahasiswa Dibebaskan
Kompol Devi Sujana menyatakan bahwa FR merupakan pelaku utama. Selain karena terlilit hutang terhadap korban sebanyak 7 juta juga karena ingin menguasai harta korban.
"Motif pelaku ini adalah untuk menguasai harta, di mana pelaku ini mempunyai utang ke korban sebanyak 7 juta. Selain karena jengkel sering ditagih, pelaku juga ingin mendapatkan uang," ungkapnya.
Pembunuhan terhadap korban, kata Devi, diduga kuat telah direncanakan sebelumnya oleh pelaku. Hal itu berdasarkan pencarian internet handphone pelaku yang mencari tata cara membunuh serta mengajak kekasihnya dalam aksi keji tersebut.
Baca Juga : Seorang Oknum Guru SLB di Kota Makassar Ditahan Polisi Usai Lecehkan Siswi Disabilitas
"Pelaku ini sudah berniat untuk melakukan pembunuhan sekitar dua minggu sebelum kejadian. Dari hasil pengecekan ponselnya, pelaku sudah melakukan pencarian di internet sampai kapan nafas manusia bertahan jika ditutup dengan bantal," jelasnya.
"Kemudian beberapa hari sebelum kejadian pelaku ini mengajak pacarnya (MAS) untuk melakukan pembunuhan," sambunya
Dalam aksinya, kata Devi, sekitar dini hari kedua pelaku melancarkan aksinya setelah memastikan korban sudah tidur.
Baca Juga : Siswi Disabilitas Tuli di SLB Makassar jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelakunya Seorang Guru
"Disitu (FR) membekap wajah korban dengan bantal. Smentara (MAS) memegang tangan korban. Selesai itu, (FR) mengambil remote AC dan dipukul secara berkali-kali ke arah kepala korban," ujarnya
"Beberapa saat kemudian dipastikan meninggal, kemudian (FR) ini membuka lemari dan mengambil barang berharga," sambungnya.
Usai melancarkan aksinya, kata Devi, pelaku kemudian mengambil barang korban yang terletak di lemari. Sementara barang berharga yang melekat di tubuh korban tidak diambilnya untuk mengecoh penyebab kematian korban.
Baca Juga : Diduga Selingkuh, Kontraktor di Makassar Tewas Ditusuk Istri dengan Pisau Dapur
"Pelaku juga sengaja mengunci pintu dari dalam untuk membuat seolah-olah tidak terjadi pembunuhan," ujarnya.
Akibat dari perbuatan pelaku, ia dikenakan pasal 340 KUHP dan pasal 365 ayat 4 KUHP dengn ancaman maksimal hukuman mati. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News