Jejakfakta.com, Makassar - Abdul Hayat Gani akan melayangkan surat gugatan hasil putusan Presiden terkait pemberhentiannya sebagai Sekprov Sulsel ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Makassar.
Hal itu disampaikan melalui kuasa hukumnya Yusuf Gunco SH, dalam jumpa Pers yang digelar di Warkop Daeng Anaz Jl. RS Faisal, Rappocini, Makassar, Rabu (14/12/2022).

"Kita menggugat surat keputusan Jokowi," ujarnya.
Baca Juga : Andi Muhammad Arsyad Kembali Jabat Pj Sekda Provinsi Sulsel
Kata Yusuf Gunco, rencananya dalam waktu satu atau dua hari ke depan ia akan memasukkan permohonan gugatan di PTUN Makassar.
"Mungkin besok atau lusa," katanya.
Selain akan menggugat keputusan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudiman Sulaiman. Abdul Hayat Gani juga akan menggugat Tim Evaluasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Pemprov Sulsel yakni Prof. Murtir Jeddawi, Prof. Erwan Agus Purwanto, Eko Prasetyanto Purnomo Putra, Prof. Wahyu Haryadi Piarah dan Prof. Amir Imbaruddin.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Apresiasi Diseminasi ITKPD Mendagri RI
Yusuf menjelaskan surat yang diterima Abdul Hayat Gani dari Gubernur Sulawesi Selatan itu hanya satu surat berupa pemberhentian jabatan. Namun, tidak menjelaskan alasan pemberhentiannya.
"Pak Sekda (Abdul Hayat Gani) hanya terima satu surat. Tidak ada surat terkait alasan kenapa ia diberhentikan," Katanya
Sebelumnya, terdapat petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia dengan Nomor 142/TPA Tahun 2022 tentang pemberhentian pejabat tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Sulawesi Selatan.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Harap Digitalisasi Penyiaran Penuhi Hak-hak Masyarakat
"Memberhentikan dengan hormat Sdr. Dr. Abdul Hayat M, Si. Nip 196504051990101002, Pembina Utama (IV/e) dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," tulisnya.
Saat ini, Abdul Hayat Gani digantikan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Sulsel, Andi Aslam Patonangi menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel.
Dr. H. Andi Aslam Patonangi, S.H., M.Si. merupakan mantan Bupati Pinrang dua periode, yakni tahun 2009–2014 dan 2015–2019. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




