Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Hari Surachman, Rabu (14/12) sore mengumumkan tersangka dalam kasus tindak pidan korupsi (Tipikor) hilangnya 500 ton beras di Gudang Bulog, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Menurutnya, hilangnya 500 ton beras di gudang Bulog Bittoeng, Cabang Pembantu Pinrang, itu adalah jenis beras kategori medium 20 yang biasa ditemukan di pasar-pasar.

Ada satu tersangka dalam kasus ini, berinisial I, yang merupakan rekanan atau pihak ketiga Bulog Bittoeng gudang Cabang Pembantu di Pinrang.
Baca Juga : Golkar Pinrang Siapkan Regenerasi Kader, IAS: Anak Muda Harus Diberi Ruang
"Kita sudah menemukan minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka. Jadi kita menerbitkan surat penetapan tersangka I," jelas Hari di Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.
Tersangka I dikenai Pasal 2 dan 3 Undang Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Tindak pidana korupsi, sehingga penyidik langsung manahan tersangka selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Gunung Sari, Makassar.
"Dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, karena tim penyidik masih akan terus mengembangkan kasus hilangnya 500 ton beras tersebut. Katena kita Sudah periksa beberapa orang," lanjut Hari.
Baca Juga : Empat DPD II Tambah Barisan, IAS Kantongi 22 Dukungan dan Kian Kuat Menuju Kursi Golkar Sulsel
"Kita menduga, modus hilangnya beras itu, bekerja sama dengan oknum di Bulog cabang pembantu Pinrang itu untuk mengeluarkan beras, mereka bisnis di situ tanpa SOP. Sudah ada pengembalian tapi baru sepihak, kita nanti kroscek," sambungnya.
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik Kejati Sulsel melaporkan hilangnya beras 500 ton itu ke pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 25 November 2022.
Ketua tim penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel, Hanung Widyatmaka menyebutkan, dalam kasus itu, sudah diperiksa 12 orang, dan menyita sejumlah dokumen. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




