Jakarta, jejakfakta.com – Selain 17 partai politik (parpol) nasional, KPU menetapkan enam parpol lokal peserta Pemilu 2024 Aceh, dalam rapat pleno di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12/22).
KPU meneken keputusan KPU RI Nomor 518 untuk enam parpol peserta pemilu DPRD kabupaten, kota, dan provinsi di Aceh.

“Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Nangroe Aceh, dan Partai Solidaritas Independen Rakyat (SIRA) Indonesia," Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari membacakan keputusan untuk keenam parpol Aceh lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Baca Juga : VIDEO Bawaslu RI Ungkap 5 Masalah Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu 2024
Partai Aceh dan Partai Nangroe Aceh berstatus sebagai partai parlemen, tidak perlu verifikasi.
Untuk empat parpol telah melewati verifikasi. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang melakukan verifikasi parpol.
KPU pun telah mentapkan nomor urut keenam parpol, sebagai berikut:
Baca Juga : Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024, Nomor Jelek Siapa?
18. Partai Nangroe Aceh
19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
20. Partai Darul Aceh
Baca Juga : KPU RI Loloskan 17 Parpol sebagai Peserta Pemilu 2024
21. Partai Aceh
22. Partai Adil Sejahtera Aceh
23. Partai Soliditas Independen Rakyat Indonesia
Baca Juga : KPU RI Rapat Pleno Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024, Lanjut Malam Ini Pleno Nomor
Parpol Nasional
Pleno KPU RI menetapkan tujuhbelas parpol nasional lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Nomor urut parpol pun telah ditetapkan.
Berikut ini 17 parpol sesuai nomor urut hasil pleno KPU, Rabu (14/12/2022) malam.
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Parpol yang lolos parliamentary threshold (PT) punya dua pilihan: menggunakan nomor urut lama (nomor urut Pemilu 2019). Pilihan kedua ikut penetapan nomor urut yang diundi oleh KPU.
Opsi tersebut termaktub dalam Pasal 179 ayat (3) Perppu Pemilu, bunyinya: "Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu."
Parpol peserta Pemilu 2019 yang tak mencapai ambang batas parlemen, harus mengikuti undia nomor urut.
Parpol baru juga harus mengikuti undian nomor urut setelah KPU menetapkan parpol baru itu sebagai parpol peserta Pemilu 2024. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




