Selasa, 09 Juli 2024 16:31

Pencuri Mobil Terparkir di Gowa Dibekuk Polisi

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Ilustrasi pencuri mobil ditangkap polisi.
Ilustrasi pencuri mobil ditangkap polisi.

Pelaku yang berinisial SN (46) mengambil mobil korban saat terparkir di halaman rumahnya.

Jejakfakta.com, Gowa -- Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa menangkap terduga pelaku pencurian mobil di Kabupaten Gowa yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar ratusan juta rupiah. Pelaku ditangkap di Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Selasa (09/07/2024).

Pelaku yang berinisial SN (46) merupakan seorang buruh harian lepas, ia mengambil mobil korban merek Toyota New Avanza saat terparkir di halaman rumahnya di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Sementara korban yang bernama Arvina Achmad (46) merupakan seorang ibu rumah tangga juga sekaligus seorang karyawan swasta di Kabupaten Gowa.

Baca Juga : Kasus Uang Palsu di Gowa: Berkas 11 Tersangka Siap Diserahkan, Termasuk Eks Kapus UIN Alauddin

"Unit Resmob Polres Gowa bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku," kata Kasat Reskrim AKP Bahtiar dalam keterangannya yang diterima Jejakfakta.com, Selasa (9/7/2024).

Dari hasi pengungkapan pelaku, kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci mobil, satu buah STNK mobil, dan satu bundel berkas pengajuan.

Selain itu, bilamana dalam pengungkapan ada fakta baru yang ditemukan pihak polres Gowa akan kembali melakukan penyelidikan

Baca Juga : Bupati Gowa Husniah Talenrang Sebut Retreat Latih Mental Jadi Pemimpin

"Untuk sementara itu, kalau dari hasil penangkapan ada perlu dikembangkan pasti akan dilakukan pengembangan," kata Kasubsi PID Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadun saat dikonfirmasi.

Saat ini pelaku yang diamankan di Polres Gowa dikenakan Pasal 362 KUHP dan Pasal 372 KUHP.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Polres Gowa #pencurian mobil #Kabupaten Gowa
Youtube Jejakfakta.com