Jumat, 26 Juli 2024 20:16

Kejari Gowa Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Bili-bili Gowa

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa menaikkan dua saksi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi di Bili-Bili Kabupaten Gowa, Kamis (25/7/2024). @Jejakfakta/dok. Ist.
Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa menaikkan dua saksi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi di Bili-Bili Kabupaten Gowa, Kamis (25/7/2024). @Jejakfakta/dok. Ist.

Rugikan negara 1 Miliar.

Jejakfakta.com, Gowa -- Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa menaikkan dua saksi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi di Bili-Bili Kabupaten Gowa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2021, Kamis Juli 2024.

Kedua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial MB selaku Direktur CV. Latebe Group dan M selaku pelaksana lapangan sekaligus pendamping dari Direktur CV Latebe Group.

"MB dan M ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP," ujar Kasi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa, Achmad Arafat Arief Bulu dalam keterangannya yang diperoleh, Jumat (26/7/2024).

Baca Juga : Pasien Kelainan asal Gowa Diterlantarkan, Ini Tindakan Pemerintah

Dijelaskan Achmad Arafat bahwa pada tahun 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di Bili-Bili Kabupaten Gowa dengan anggaran sebesar Rp. 7.933.559.664. Namun, dalam proses pengerjaan tersebut negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp. 1.066.954.001.

"Penyidik menemukan beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB) seperti volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan progres realisasi keuangan," jelasnya

Kedua tersangka yang diduga kuat terlibat dalam perugian negara dikenakan pasal Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga : Bupati Gowa Husniah Talenrang Sebut Retreat Latih Mental Jadi Pemimpin

Dan Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Kini untuk kedua tersangka MB dan M untuk sementara ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar untuk menjalani proses hukum selanjutnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#dugaan korupsi #rehabilitasi jaringan irigasi #Kabupaten Gowa #CV Latebe Group
Youtube Jejakfakta.com