Sabtu, 09 Maret 2024 17:27

Ketua DPRD Makassar Ingatkan: Pemkot Menyediakan Perda Bantuan Hukum Gratis

Editor : Redaksi
Rudianto Lallo sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Grand Maleo Makassar, Sabtu (9/3/2023).
Rudianto Lallo sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Grand Maleo Makassar, Sabtu (9/3/2023).

Masyarakat, kata RL, tidak akan dipersulit dalam layanan ini. Cukup membawa KTP domisili Makassar dan Surat Keterangan Kurang Mampu, lalu bawa ke bagian hukum kantor Balai Kota Makassar.

Makassar - Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo (RL) mengingatkan masyaraoat bahwa Pemerintah Kota Makassar punya layanan bantuan hukum gratis.

“Masyarakat harus tahu, kalau pemerintah itu menyediakan Perda bantuan hukum secara gratis untuk masyarakat yang kurang mampu,” kata RL saat sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di hotel Grand Maleo Makassar, Sabtu (9/3/2023).

RL mengungkapkan banyak masyarakat yang tidak mampu mempekerjakan pengacara. Maka Perda ini penting untuk disosialisasikan ke masyarakat.

Baca Juga : Munafri-Aliyah Pastikan Aspirasi Warga dari Reses DPRD Segera Ditindaklanjuti

Masyarakat, kata RL, tidak akan dipersulit dalam layanan ini. Cukup membawa KTP domisili Makassar dan Surat Keterangan Kurang Mampu, lalu bawa ke bagian hukum kantor Balai Kota Makassar.

“Prosedurnya cukup sederhana, dengan hanya menunjukkan KTP dan Surat Keterangan Kurang Mampu di kantor Balai Kota Makassar," kata RL.

RL mengingatkan, Perda tersebut hanya untuk bantuan hukum pidana, tidak untuk hukum perdata hingga administrasi tata usaha negara.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Rudianto Lallo #DPRD Kota Makassar #bantuan hukum gratis
Youtube Jejakfakta.com