Senin, 19 Agustus 2024 18:39

Motif Pembunuh Wanita Dalam Koper di Pangkep, Andi Rian: Curi Barang dan Ingin Perkosa Korban

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Andi Rumbayan (37), tersangka pembunuhan terhadap wanita lalu jasadnya dimasukkan dalam sebuah koper merah saat diintrogasi polisi di Aula Mapolda, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulsel, Senin (19/8/2024). @Jejakfakta/Samsir
Andi Rumbayan (37), tersangka pembunuhan terhadap wanita lalu jasadnya dimasukkan dalam sebuah koper merah saat diintrogasi polisi di Aula Mapolda, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulsel, Senin (19/8/2024). @Jejakfakta/Samsir

Jenazah korban ditemukan dalam rumah kontrakannya di Jalan Pelelangan, Kelurahan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sabtu (10/8/2024).

Jejakfakta.com, Makassar -- Aparat kepolisian mengungkap motif kasus pembunuhan Ramlah (47) yang ditemukan tewas didalam koper merah di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ia dibunuh oleh seorang bernama Andi Rumbayan (37) yang kini jadi tersangka.

Jenazah korban ditemukan dalam rumah kontrakannya di Jalan Pelelangan, Kelurahan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sabtu, 10 Agustus 2024 lalu, sekitar pukul 02.00 Wita. Dan ditemukan sendiri oleh anaknya yang kemudian dilaporkannya ke pihak berwajib.

"Tersangka melarikan diri sampai di Kalimantan Timur. Tersangka sendiri diamankan bersamaan dengan hari 17 Agustus 2024 lokasi persisnya di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur," ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi di Mapolda Sulse, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (19/8/2024).

Baca Juga : PN Makassar Kabulkan Praperadilan Jurnalis Antara, Polisi Diminta Tuntaskan Kasus Kekerasan 2019 dalam 60 Hari

Andi Rian mengatakan bahwa pelaku yang bertetangga dengan korban tersebut memasuki kontrakan korban lewat jendela dengan niat ingin mengambil barang-barang korban. Namun, dalam kesempatan yang sama rupanya pelaku tak hanya ingin mengambil barang korban, ia pun ingin memperkosa korban.

"Sebelum melakukan perbuatannya tersangka ini sempat minum-minum, dalam kondisi mabuk, dia pulang. Tidak pulang ke rumahnya tapi loncak ke rumah tetangga di mana saat itu korban tertidur lelap," ungkapnya.

"Setelah berupaya mengambil uang dan handphone kemudian melihat korban sedang tertidur pulas muncullah niat berikutnya yaitu melakukan pemerkosaan," sambungnya.

Baca Juga : Ahli Pers Dewan Pers: Praperadilan Kekerasan Jurnalis Dapat Dikabulkan

Saat aksi pemerkosaan, lanjut Andi Rian, korban menyadari aksi pelaku dan hendak melakukan perlawanan. Namun, pelaku penyekap korban hingga tak berdaya.

"Pada saat melakukan aksinya korban tersadar dan akhirnya oleh tersangka dilakukan upaya supaya tidak sadar yaitu penyekapan," lanjutnya.

Usai pelaku melancarkan aksi tak terpuji tersebut, kata Andi Rian, rupanya pelaku kembali menganiaya korban untuk memastikan korban tidak bergerak lagi setelah tersadar untuk yang kedua kalinya.

Baca Juga : Terima Setoran Bandar Narkoba, Kasat dan Kanit Narkoba Polres Toraja Utara Dipecat dari Kepolisian

"Setelah melakukan aksinya dia mau kabur ternyata korban tersadar dan dilakukan upaya kembali menghabisi korban," tambahnya.

Setelah pelaku mengetahui korban tak sadarkan diri, kata Andi Rian, iapun menuju ke rumahnya yang hanya bersebelahan kontrakan korban untuk mengambil koper yang nantinya akan dimasukkan ke dalam tubuh korban.

Usai pelaku memasukkan korban ke dalam koper dan menyimpannya di area kontrakan korban, iapun segera meninggalkan lokasi menuju ke Makassar dan berangkat ke Kalimantan Timur untuk melarikan diri.

Baca Juga : Bertrand Eka Prasetyo Diduga Tewas Ditembak Polisi, Polda Wajib Beri Sanksi Etik dan Pidana

"Pelaku kembali ke rumahnya, jaraknya hanya dua meter. Dia pulang ke rumah cari koper, kemudian dia bawah ke rumah korban, korban dimasukkan ke dalam koper," ujarnya.

Atas perbuatan pelaku yang kini jadi tersangka, kata Andi Rian, ia dikenakan pasal berlapis."mulai dari pasal 365 KUHP dana kemudian pasal 338 kemudian 285 dan bahkan 351 ayat 3 yang mengakibatkan mati, penganiayaan mengakibatkan orang mati," ujarnya.

"Akumulasi pasal ini, ancaman tertinggi adalah penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun yang paling tinggi," sambungnya.

Baca Juga : Aniaya Junior hingga Tewas, Bripda Pirman Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Meski demikian, kata Andi Rian, pihaknya masih melakukan pendalaman dengan pemeriksaan ahli penyebab utama korban meninggal. "Menggunakan tenaga ahli, yaitu investigasi tim ahli forensik dari DVI, Biddokkes, dan Bidlabfor," pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Kasus Pembunuhan #Kabupaten Pangkep #Polda Sulsel
Youtube Jejakfakta.com