Rabu, 21 Agustus 2024 16:59

Melarikan Diri Usai Tabrak Pemulung di Makassar, Tim Jatanras Polretabes Makassar Ringkus Pelaku

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat memberikan keterangan pers, Rabu (21/8/2024). @Jejakfakta/Samsir
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat memberikan keterangan pers, Rabu (21/8/2024). @Jejakfakta/Samsir

Pelaku dalam kondisi mabuk juga sedang memegang handphone saat berada di atas motor.

Jejakfakta.com, Makassar -- Seorang pemulung bernama Bahar jadi korban tabrak lari saat tengah mendorong gerobaknya di Jalan Arif Rate, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, pada Selasa 20 Agustus 2024, kemarin. Kejadian ini pun vial di belbagai media sosial.

Dalam rekaman video yang beredar terlihat korban yang sedang mendorong gerobaknya ditabrak pelaku dari arah belakang.

Usai pelaku menabrak korban, iapun lantas pergi meninggalkan lokasi. Sementara korban yang berbaju merah terkapar di jalan yang akhinya ditolong warga setempat.

Baca Juga : Tagih Janji Dinikahi, Wanita Jadi Korban Penganiayaan oleh Taruna Pelayaran di Makassar

Pihak Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar yang merespon kejadian tersebut langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam.

"Pelaku (MA) melarikan diri. Berkat kerjasama yang baik tim jatanras dalam mencari pelaku yang menabrak dan melarikan diri bisa ditangkap dan diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat melakukan konferensi pers, Rabu (21/8/2024).

Dalam pelarian pelaku, ditambahkan Ngajib, rupanya ingin mencoba mengelabui tim kepolisian dengan mengubah identifikasi warna motor. "Setelah kejadian pelaku melepas brending motor menjadi warna awal warna hitam (sebelumnya warna putih di lokasi kejadian)" ujar Ngajib

Baca Juga : Dua Pelaku Jambret Mahasiswi di Makassar Berhasil Diringkus Polisi Saat Tertidur Pulas

Dijelaskan Ngajib, dalam kejadian tersebut pelaku dalam kondisi mabuk juga sedang memegang handphone saat berada di atas motor yang akhirnya menabrak korban dari arah belakang.

"Pelaku ini dari tempat hiburan, kemudian dalam kondisi mabuk dan juga pada saat mengendarai sepeda motor menggunakan Handphone kemudian menabrak seorang yang membawa gerobak," ungkapnya

Akibatnya, kata Ngajib, korban mengalami luka pada bagian kepala hingga muka. "Muka maupun kepala bagian belakang dan dipunggung," sebutnya

Baca Juga : Kecelakaan Maut! Motor vs Truk, Dua Pemotor di Makassar Tewas

Atas perbuatan pelaku ia dikenakan pasal 311 ayat 4 UU lalulintas. "Dengan ancaman hukuman paling tingi 10 tahun," tandasnya

Diakhir penutup, Ngajib mengimbau untuk seluruh masyarakat agar taat dalam berlalu lintas dengan mengikuti aturan yang berlaku. "Jangan sampai melawan arus atau melanggar dan dilarang menggunakan HP pada saat berkendara baik roda dua maupun roda empat," pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#korban tabrak lari #Polrestabes Makassar #mabuk
Youtube Jejakfakta.com