Senin, 26 Agustus 2024 09:48

Anggota DPRD Makassar Isi Hari Libur dengan Rapat Paripurna KUA PPAS APBD-P TA 2024

Rapat Paripurna Kedua Belas Masa Persidangan KetigaTahun Sidang 2023/2024, Ahad (25/8/2024) malam, di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Makassar, Jl AP Pettarani, Kota Makassar.
Rapat Paripurna Kedua Belas Masa Persidangan KetigaTahun Sidang 2023/2024, Ahad (25/8/2024) malam, di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Makassar, Jl AP Pettarani, Kota Makassar.

Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Adi Rasyid Ali (ARA) yang memimpin sidang. Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto duduk di samping kanan ARA.

Jejakfakta, Makassar - Rapat Paripurna Kedua Belas Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2023/2024 berlangsung pada hari libur, Ahad (25/8/2024) malam, di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Makassar, Jl AP Pettarani, Kota Makassar.

Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Adi Rasyid Ali (ARA) yang memimpin sidang. Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan "Danny" Pomanto duduk di samping kanan ARA.

Danny Pomanto dan pimpinan DPRD sempat menunggu berjam-jam. Terjadwal, paripurna mulai pukul 19.00 Wita, ternyata hingga sekitar pukul 21.30 Wita belum juga dimulai. Sebabnya jumlah anggota yang datang belum melewati jumlah separuh dari total 50 legislator DPRD Kota Makassar. Nanti mendekati pukul 22 Wita baru mulai.

Baca Juga : Munafri-Aliyah Pastikan Aspirasi Warga dari Reses DPRD Segera Ditindaklanjuti

"Setelah memperhatikan dari 50 anggota DPRD, telah hadir bertandatangan 25 plus satu. Berdasarkan Pasal 143 Ayat 1 Huruf C Tap DPRD Kota Makassar telah dapat memenuhi kuorum, lebih seperdua, satu perdua, dengan demikian rapat paripurna hari sudah dapat dimulai," kata ARA lalu mengetuk palu, membuka sidang. 

Rapat paripurna ini dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2024.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#DPRD Kota Makassar #Rancangan Kebijakan Umum Anggaran #Mohammad Ramdhan
Youtube Jejakfakta.com