Selasa, 27 Agustus 2024 00:13

Kobar Nilai Polisi Brutal Tangani Unjuk Rasa Kawal Putusan MK di Makassar, 32 Mahasiswa Ditangkap

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Ribuan mahasiswa, petani dan aktivis menggelar aksi penolakan atas keputusan Badan Legislasi atau Baleg DPR yang menyetujui Revisi UU Pilkada dan menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat Pilkada, di Makassar, Kamis (22/8/2024). @Jejakfakta/Nurdin Amir
Ribuan mahasiswa, petani dan aktivis menggelar aksi penolakan atas keputusan Badan Legislasi atau Baleg DPR yang menyetujui Revisi UU Pilkada dan menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat Pilkada, di Makassar, Kamis (22/8/2024). @Jejakfakta/Nurdin Amir

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib tuding kelompok anarko sebagai dalang dari bentrok.

Jejakfakta.com, Makassar -- Ribuan mahasiswa yang berunjuk rasa merespon situasi politik di Indonesia yang sedang berkembang, terutama terkait protes terhadap kebijakan pemerintahan Jokowi, terutama politik dinasti di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (26/8/2024)

Dalam keterangan tertulisnya, Tim Koalisi Bantuan Hukum Rakyat, aksi yang berlangsung hingga malam hari berujung dengan brutalitas aparat kepolisian. "Melakukan kekerasan, menangkap, secara acak dengan disertai tindakan kekerasan berupa tembakan gas air mata, pemukulan hingga berakibat luka, serta intimidasi terhadap massa aksi," ungkapnya.

Tindakan represif ini bermula di depan kampus Universitas Bosowa (UNIBOS). Dalam pantauannya, terlihat beberapa kali tindakan yang dilakukan oleh kepolisian yakni berupa pemukulan dan aksi penangkapan terhadap demonstran.

Baca Juga : Kapolrestabes Makassar Sebut Aksi Damai Akan Dikawal, Anarkisme Akan Ditindak Tegas

Berdasarkan hasil dokumentasi melalui Tim Koalisi Bantuan Hukum Rakyat, yang didapatkan melalui pengaduan langsung dan pengumpulan informasi dari berbagai sumber, aparat kepolisian melakukan melakukan perburuan liar, melakukan penangkapan dan kekerasan secara acak.

"Setidaknya hingga informasi ini dirilis, telah adanya 32 orang yang menjadi korban kekerasan aparat, beberapa diantaranya mengalami luka parah," tulisnya.

Tindakan represif dengan memukul massa aksi terjadi di dua titik, yakni di Kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) dan Universitas Negeri Makassar (UNM).

Baca Juga : Dua Anggota Geng Motor Diringkus di Makassar, Diduga Terlibat Penyerangan di Manggala

6 orang massa aksi terlihat ditahan di depan UNIBOS, salah satu diantaranya mengalami luka di bocor pada bagian kepala. Relawan medis yang tergabung dalam Tim Paramedis Jalanan Makassar mencoba memberikan akses pertolongan pertama pada korban, namun ditolak oleh aparat kepolisian.

“Saya meminta korban untuk dibawa ke Rumah Sakit terdekat, Ibnu Sina. Namun, pihak kepolisian tidak mengizinkan dan hanya menyuruh korban untuk menunggu. Saya kembali menegaskan, ini

korban dalam keadaan luka di kepala. Tapi, polisi bilang dia Tersangka, jadi biarkan saja,” jelas salah satu anggota Paramedis Jalanan.

Baca Juga : Remaja Diduga Terlibat Jaringan Terorisme Diamankan Densus 88 di Gowa

Tim Koalisi Bantuan Hukum Rakyat, diantaranya LBH Makassar menilai pihak Kepolisian memperlakukan demonstran dengan cara sangat tidak manusiawi. "Korban yang mengalami luka-luka hingga pendarahan pada bagian kepala serta tidak diberi pertolongan medis sama sekali," terangnya.

Di titik aksi depan Kampus UNM, polisi turut melakukan tindakan kekerasan terhadap salah seorang anggota Paramedis yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian. Terakhir, dalam video yang disebar oleh Warga yang menyaksikan langsung kejadian, puluhan massa aksi diangkut naik ke

mobil truk oleh Aparat Kepolisian.

Baca Juga : Gagal Bayar Utang, Pria di Gowa Diamankan Polisi Usai Rugikan Korban Puluhan Juta

Sementara itu, satu unit angkutan umum terbakar yang bertempat di depan kampus UNIBOS. Pemilik sekaligus supir angkutan tersebut mengakui bahwa mobilnya terbakar diakibatkan oleh tembakan yang dilepaskan oleh Aparat Kepolisian, percikan api dari selongsong gas air mata yang jatuh tepat di dalam angkutan umum tersebut yang memicu hingga terjadinya kebakaran.

Hingga pukul 12.35 WITA, tim Bantuan Hukum masih belum diberikan akses untuk bertemu dengan korban yang ditangkap guna memberikan layanan bantuan hukum. Telah tercatat, setidaknya ada 32 orang yang ditahan di Polrestabes Kota Makassar.

“Tindakan penghalangan akses bantuan hukum bagi massa aksi yang menjadi korban brutalitas aparat dan ditangkap sewenang-wenang, adalah pembangkangan terhadap proses penegakan hukum. Setiap

Baca Juga : Pemilu 2024 Jadi Anomali, Demokrasi Merosot Akibat Cawe-cawe Kekuasaan

orang yang berhadapan dengan hukum baik sebagai terperiksa, terlapor, maupun tersangka berhak mendapatkan bantuan hukum. Bahkan itu jelas diatur didalam Peraturan internal Polri,” tegas Hutomo selaku Tim hukum Kobar Makassar.

Atas tindakan kekerasan dan penangkapan yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian terhadap massa aksi di Makassar, maka kami dari Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (Kobar) Makassar, mendesak bebaskan seluruh massa aksi yang ditangkap oleh Aparat Kepolisian di Polrestabes Kota Makassar.

"Kedua, mendesak Kapolri dan KOMPOLNAS RI agar segera melakukan evaluasi terhadap Kapolda Sulsel dan Kapolrestabes Makassar dan seluruh jajarannya yang terlibat dalam penanganan aksi (26/8) serta menjamin dilakukan penegakan hukum secara tegas baik etik dan pidana," ujar Hutomo.

Ketiga, mendesak agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia agar melakukan penyidikan atas tindakan refresif dan penggunaan kekuatan secara berlebihan yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian.

"Mengajak partisipasi Masyarakat agar melaporkan atau menginformasikan kepada kami atas kerugian yang telah diakibatkan oleh Aparat Kepolisian selama berlangsungnya aksi unjuk rasa 26 Agustus 2024," terangnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib memberikan penyataan jika kelompok anarko sebagai dalang dari bentrok yang terjadi di depan sejumlah tempat di Makassar, Senin (26/8/2024) malam.

"Semua jalan tadi ditutup, sehingga kita lakukan tindakan tegas dan kita bubarkan. Kita mendapatkan bahwa mahasiswa sudah gabung dengan anak-anak anarko," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib di lokasi, Senin (26/8/2024).(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#politik dinasti #aparat kepolisian #Tindakan kekerasan #Gas air mata #penangkapan #anarko
Youtube Jejakfakta.com