Selasa, 10 September 2024 19:58

Polisi Bongkar Jejaring Pengedar Sabu di Makassar, Berpotensi Merusak 5.900 Orang

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib saat menggerlar konferensi pers di Mako Polrestabes Makassar, Selasa (10/9/2024). @Jejakfakta/Samsir
Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib saat menggerlar konferensi pers di Mako Polrestabes Makassar, Selasa (10/9/2024). @Jejakfakta/Samsir

Modus operandi para pelaku menggunakan media sosial instagram.

Jejakfakta.com, MAKASSAR -- Jajaran Polrestabes Makassar mengungkap lima orang terduga pelaku pengedar sabu di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka yang diamankan masing-masing berinisial IA, DSL, SNL, AND, dan ASR.

Para terduga pelaku diamankan di lokasi yang berbeda di Kota Makassar. Di lokasi pertama berada di Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang pada tanggal 31 Agustus.

Kedua, Wilayah Barombong, Kecamatan Tamalate, pada 1 September. Ketiga di Pampang, Kecamatan Panakkukang 3 September dan terakhir di Kecamatan Biringkanaya pada 5 September.

Baca Juga : CekFakta.com Menyayangkan Kebijakan Meta yang Menuduh Pemeriksaan Fakta Bias dan Penyensoran

"Barang bukti yang kami sita sebanyak 1.184 gram atau 1,18 kg. Pada TKP pertama kami sita narkoba jenis sabu yaitu 89,9 gram, kemudian TKP kedua 108,7 gram, TKP ketiga 848,7 gram, dan TKP empat sebanyak 137 gram. Jadi seluruhnya 1,18 kg," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib saat konferensi pers di kantornya, Selasa (10/9/2024).

Menurut Ngajib, bahwa terduga lima pelaku yang diamankan merupakan jaringan yang sama. Dan saat ini masih ada salah satu jaringan mereka yang berinisial IM yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Terhadap 5 orang tersangka ini, kita juga ada satu inisial IM yang merupakan jaringan di atasnya. Jadi kelima tersangka ini satu jaringan, termasuk jaringan antar Provinsi. Pengedar utama dari Lampung. Seluruh barang diedarkan di kota Makassar," ujarnya.

Baca Juga : Tagih Janji Dinikahi, Wanita Jadi Korban Penganiayaan oleh Taruna Pelayaran di Makassar

Mantan Kapolres Palembang ini juga mengungkapkan bahwa modus operandi para pelaku menggunakan media sosial instagram. Untuk setiap pembelian, pelaku kemudian menempelkan barang haram tersebut di suatu tempat yang selanjutnya akan diambil pembeli.

"Modus operasinya mereka menggunakan media sosial Instagram," ujarnya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, kata Ngajib, ditaksir mencapai Rp 1,5 miliar bilamana dihitung berdasarkan pembelian dan penjualan pelaku. Dan berpotensi merusak anak bangsa sekitar 5.900 orang.

Baca Juga : Dua Pelaku Jambret Mahasiswi di Makassar Berhasil Diringkus Polisi Saat Tertidur Pulas

"Pelaku dikenakan Pasal 114 subsidair Pasal 112 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup," pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Polrestabes Makassar #pengedar sabu #Media Sosial #narkotika
Youtube Jejakfakta.com