Selasa, 17 September 2024 18:32

BK Temukan Fit and Proper Test Komisioner KPID Sulsel Cacat Prosedural, KJPP Minta Seleksi Ulang

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Selatan, Andi Mohammad Sardi, menyampakan sikap terkait penolakan hasil seleksi Komisioner KPID Sulsel yang dinilai cacat prosedural di depan pimpinan dan Badan Kemormatan (BK) DPRD Sulsel. @Jejakfakta/dok. Ist.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Selatan, Andi Mohammad Sardi, menyampakan sikap terkait penolakan hasil seleksi Komisioner KPID Sulsel yang dinilai cacat prosedural di depan pimpinan dan Badan Kemormatan (BK) DPRD Sulsel. @Jejakfakta/dok. Ist.

KJPP temukan salah satu calon Komisioner KPID Sulsel ikut sosialisasi bersama Cagub dan Cawagub di Pangkep.

Jejakfakta.com, MAKASSAR -- Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) menegaskan bahwa hasil seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) harus diulang. Temuan dan hasil pemeriksaan Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulsel juga telah memastikan bahwa hasil seleksi yang dilakukan komisi A cacat prosedur dan sarat kepentingan.

Koordinator KJPP, Muhammad Idris juga meminta DPRD Sulsel untuk mengambil sikap tegas. Pasalnya pasca aksi protes yang digelar jurnalis di Makasssar yang tergabung dalam KJPP pada Mei lalu, hingga kini belum ada langkah tegas dari DPRD.

"Semua bukti sudah dibeberkan. Hasil pertemuan dengan BK juga memastikan jika seleksi kemarin juga secara tegas menyalahi aturan. Jadi kami meminta pekan ini DPRD Sulsel harus menyatakan sikap secara resmi dengan berpedoman pada hasil BK. Di situ jelas dikatakan jika seleksi calon anggota KPID Sulsel dan nama-nama yang sempat dinyatakan lolos tidak memenuhi syarat. Jadi sudah jelas kalau seleksi harus diulang," tegas Idris, Selasa, (17/9/2024).

Baca Juga : Indah Desak Disdik Sulsel Evaluasi Penempatan Guru Sesuai Kompetensi

Pemilihan atau seleksi calon komisioner KPID Sulsel, kata Idris, cukup mendesak untuk diulang. Apalagi sudah jelas dan ada temuan jika hasil seleksi kemarin rawan disusupi kepentingan politik.

Bukti lain yang jadi temuan KJPP, ucap Idris, salah satu calon komisioner KPID yang diloloskan oleh komisi A DPRD Sulsel diduga kuat kini terlibat politik praktis.

"Ada foto yang beredar salah satu nama calon anggota KPID Sulsel yang diloloskan komisi A duduk semeja dengan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel. Bagi saya ini fatal dan menyalahi prinsip independensi," tegas Tajannang sapaan Idris.

Baca Juga : Utang Dana Bagi Hasil Pemprov Sulsel Capai Rp972 Miliar, DPRD Minta Segera Bayar

Tajannang pun mengungkapkan dari kasus tersebut sudah cukup kalau seleksi calon anggota KPID Sulsel wajib diulang. "Tidak ada lagi tawar-menawar soal itu. Sikap kami di KJPP jelas, seleksi harus diulang," pungkasnya.

Sementara Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Selatan, Andi Mohammad Sardi, juga menyayangkan sikap Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, yang hingga kini belum merespon surat dari Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran terkait sikap Pemprov Sulsel dalam carut marutnya proses perekrutan KPID Sulsel. Apalagi adanya surat yang beredar jika Pemprov melalui Sekretaris Provinsi yang mendesak DPRD Sulsel agar segera mengirimkan nama komisioner yang terpilih, meski telah adanya putusan BK untuk diulang.

"Kami sayangkan pemprov yang mendesak dewan mengirimkan nama komisioner KPID, padahal cacat prosedural. Ini harus diulang," tegasnya.

Baca Juga : DPRD Sulsel Dorong DJP Sulselbartra Masifkan Sosialisasi Barang Mewah yang Kena PPN 12%

Dalam hasil pemeriksaan dan rekomendasi yang dikeluarkan, Badan Kehormatan DPRD merekomendasikan agar pimpinan DPRD tidak meneruskan hasil uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPID dan Komisi Informasi yang telah dilakukan pada 16-17 April 2024 kepada gubernur untuk ditetapkan.

"Pimpinan DPRD Sulsel harus menjalankan rekomendasi dari BK, karena ditemukan ada pelanggaran dalam proses uji kelayakan dan kepatutan."

Melanggar Proses Uji Kelayakan dan Kepatutan

Baca Juga : Kakanwil Kemenkum Sulsel Silaturahmi dengan Ketua DPRD, Bahas Ranperda dan Perlindungan UMKM

Sebelumnya Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) Sulawesi Selatan secara resmi telah melapor ke Badan Kehormatan DPRD Sulawesi Selatan, Kamis 6 Juni 2024 kemarin. Dalam surat yang dilayangkan itu berisikan dugaan pelanggaran Komisi A dalam seleksi komisioner KPID.

Koordinator KJPP Sulsel, Muhammad idris, mengatakan pihaknya mengadukan ini supaya pimpinan DPRD Sulsel menganulir tujuh nama calon komisioner KPID Sulsel. Sebab, komisi A diduga melanggar pasal Pasal 5 nomor 4 huruf C, PKPI Nomor 2 Tahun 2011 tentang pedoman rekrutmen KPI, saat proses uji kelayakan dan kepatutan.

"Kami menemukan beberapa dugaan pelanggaran aturan oleh komisi A DPRD Sulsel, jadi kami melapor ke BK," kata Idris dalam keterangan persnya, Jumat (7/6/2024).

Baca Juga : Komisi E DPRD Sulsel Bahas Evaluasi Kinerja RS Provinsi hingga Persoalan Stunting

Selain itu, kata dia, komisi A juga diduga melanggar peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tatib DPRD Sulsel. Itu terbukti dengan melakukan pengumuman sepihak nama calon komisioner KPID, tanpa tanda tangan oleh pimpinan DPRD Sulsel. "Secara kelembagaan harusnya ditandatangani pimpinan dulu baru nama-nama itu keluar ke publik," ucap dia.

KJPP menilai dari awal memang proses seleksi calon komisioner KPID bermasalah, mulai verifikasi berkas, hingga uji kelayakan dan kepatutan yang diduga ajang transaksional.

Ironisnya, KJPP menemukan ada dugaan pejabat di Badan Kepegawaian Daerah Sulsel yang mencoba cawe-cawean dalam seleksi ini. Bahkan, kata Idris, pejabat ini memanfaatkan jurnalis demi memenuhi hasratnya agar nama yang sudah ditetapkan komisi A segera disahkan pimpinan DPRD Sulsel.

Temuan KJPP juga dari tujuh nama calon komisioner yang ditetapkan Komisi A, satu di antaranya masih status ASN dan belum mengajukan izin cuti. Padahal, ada larangan soal rangkap jabatan yang tertuang di Pasal 88 ayat 1 dan 2 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 mengatur, PNS harus diberhentikan secara sementara jika menjadi pejabat negara, atau komisioner/anggota lembaga nonstruktural. Yang sekarang menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

"Mana mungkin bisa menghasilkan komisioner yang berintegritas kalau jabatan ini dijadikan sebagai ajang transaksional," tegas Idris.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#KPID Sulsel #Badan Kehormatan #DPRD Sulsel #cacat prosedur #Komisi A
Youtube Jejakfakta.com