Jejakfakta.com, LUWU -- Respon atas tindakan menyerobot dan merusak tanaman warga yang dilakukan oleh PT. Masmindo, warga Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu melakukan aksi protes atas perbuatan yang menimbulkan kerugian terhadap warga.
Protes ini berbalas dengan tindakan represif yang dilakukan oleh aparat keamanan yang melepaskan tembakan gas air mata, pada hari Kamis (26/9/2024).
Sejumlah warga kemudian mengamankan diri dari tindakan represif. "Katanya melindungi rakyat," kata warga dalam video yang dibagikan LBH Makassar.
Baca Juga : Bendungan di Takalar dan Aspal di Bastem, Sebut Bukti Nyata Pembangunan Era Andi Sudirman
Lokasi aksi di Desa Rante Balla, sekitar satu kilometer dari basecamp PT. Masmindo.
Dalam selebaran, termuat beberapa tuntutan aksi berupa menghentikan operasi perusahaan di Kecamatan Latimojong serta menuntut tranparansi izin pertambangan yang dimiliki oleh PT. Masmindo.
Sebelumnnya diberitakan, PT. Masmindo yang bergerak di Industri tambang memaksa masuk ke lahan warga menghancurkan tanaman cengkeh milik Petani pada hari Senin (16/9/2024). Bahkan dikawal aparat dari TNI dan Polri.
Baca Juga : PT Masmindo Dwi Area Serobot Kebun Warga, Walhi Sulsel Minta Hormati Hak Masyarakat
Jika dihitung, terdapat kurang lebih 48 batang pohon cengkeh tumbang akibat ulah perusahaan. Kerugian petani bisa mencepai puluhan juta rupiah.
Dalam pantauan video yang dikirim oleh Warga, terlihat puluhan aparat keamanan, yang terdiri dari TNI dan Polri bersenjata lengkap mengawal dan ikut dalam proses perampasan lahan melalui tindakan penghancuran tanaman cengkeh milik petani di Desa Rante Balla, Latimojong, Kabupaten Luwu.
“Di lapangan, aparat keamanan justru terlibat dan membiarkan tindakan pengrusakan tanaman warga. Dalam situasi ini, tidak salah jika ada anggapan bahwa aparat keamanan tak lebih hanyalah jongos perusahaan,” tegas Hutomo Mandala Putra, pendamping warga melalui keterangan persnya, Rabu (18/9/2024).
Baca Juga : Masmindo Rampas Lahan Milik Petani Rante Balla Luwu, Tebang 48 Tanaman Cengkeh
Menurut Hasbi Asiddiq, kuasa hukum warga dari Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Makassar, tanaman cengkeh yang sudah berbuah, langsung ditebang menggunakan mesin chainsaw yang dilakukan oleh perusahaan.
Bahkan, petani yang menanam tanaman cengkeh tersebut di atas lahan seluas 6000 m2 berusaha untuk menghentikan proses pengrusakan tanamannya tersebut, namun tidak kuasa karena berhadapan dengan aparat keamanan yang bersenjata lengkap.
“Perusahaan harus menghormati hak petani yang telah menanam cengkeh yang sudah berbuah tersebut dengan penuh jerih payah. Tindakan perusakan tanaman petani jelas adalah tindak kejahatan yang dilakukan oleh Perusahaan, karena tidak menghormati hak warga,” ujar Hasbi.
Baca Juga : Kabupaten Luwu Daerah Paling Rawan Bencana di Sulsel, Walhi Sebut Dipengaruhi Alihfungsi Hutan
Cones, warga terdampak mengaku, hanya bisa menyaksikan sumber penghidupan keluarganya yang ia tanam pada 2014 lalu, tumbang satu persatu ke tanah.
Menurut bapak 2 orang anak itu, kerugian dikalkulasi mulai proses penanaman, biaya perawatan tanaman, dan akumulasi pendapatan dari hasil jualan cengkeh harus dipertumbangkan oleh perusahaan.
Ia juga menyesalkan keterlibatan aparat keamanan baik Polri maupun TNI dalam konflik justru semakin memperparah, keberpihakan TNI dan Polri jelas melindungi perusahaan dan membiarkan tindakan terjadi di depan mata mereka.
Baca Juga : Awali Roadshow Luwu Raya, IAS Ngopi di Cappo Palopo
“Hal ini tentu akan sangat menyakitkan, karena itu kita berharap ada penindakan tegas dan kedepannya,” pungkas Cones.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak PT. Masmindo. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News