Jejakfakta.com, KONAWE SELATAN -- Hasilin (31 tahun) dan Andi Firmansyah (42 tahun) divonis lepas oleh Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan pada Selasa, 1 Oktober 2024. Kedua terdakwa dinyatakan tidak bersalah sebagaimana yang disangkakan telah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 162 Undang-undang Minerba junto Pasal 55 KUHP.
Dalam putusan, Hakim Ketua Nursinah menyatakan bahwa, pertama, terdakwa Andi Firmansyah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana.

"Kedua, melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Ketiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya serta menetapkan beberapa barang bukti lainnya," ujar Nursinah saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Selasa (1/10/2024).
Baca Juga : Transformasi TPA Antang Dikebut, DLH Makassar Pacu Sistem Sanitary Landfill dan Energi Sampah
Hasilin dan Andi Firmansyah, dua warga korban pertambangan nikel PT Wijaya Inti Nusantara (WIN). Mereka dilaporkan oleh PT WIN saat aksi membentangkan spanduk penolakan aktivitas pertambangan di pemukiman warga.
Saat itu, Hasilin meminta eskavator pertambangan untuk berhenti melakukan penggalian dan Firmansyah membuang segenggam tanah ke depan bucket eskavator dan memberi kode kepada operator agar alat berat itu berhenti.
Kuasa Hukum terdakwa dari LBH Makassar, Muhammad Ansar mengatakan, Majelis Hakim menganggap berdasarkan unsur pasal yang didakwakan kepada Hasilin dan Andi Firmansyah sekaligus mengingat pada fakta persidangan, terdakwa dan masyarakat Torobulu lainnya telah melakukan upaya-upaya yang memenuhi kriteria perjuangan atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Baca Juga : 150 Ton Sampah Gowa Disulap Jadi Energi, PKS Regional Dorong Solusi Konkret Krisis Lingkungan
"Putusan ini membuktikan bahwa aksi protes yang dilakukan oleh Hasilin dan Andi Firmansyah, serta usaha mempertanyakan AMDAL PT WIN merupakan bentuk partisipasi publik dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta merupakan upaya mereka untuk mendapatkan kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ujar Muhammad Ansar, usai persidangan.
Menurut PERMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup, kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT WIN meskipun dilakukan di dalam area IUP, perusahaan wajib memperhatikan dan melindungi hak-hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat yang dijamin oleh ketentuan perundang-undangan.
Pertimbangan Majelis Hakim juga selaras dengan pendapat Saksi Ahli dalam persidangan, Prof. M. R. Andri Gunawan W, S.H., LL.M., Ph.D. Dalam persidangan, saksi ahli menerangkan bahwa yang lebih penting adalah adanya keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait AMDAL, proses ini mencakup keterlibatan masyarakat dalam penyusunan, penilaian, hingga pengoreksian AMDAL sebelum berubah menjadi izin lingkungan.
Baca Juga : Soal PSEL Makassar, Munafri: Aspirasi Warga Jadi Pertimbangan Utama
Andi Firmansyah dan Haslilin dua warga Torobulu divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo). (Foto: Fadli Aksar/Matalokal.com)
Peristiwa pada 6 November 2023 merupakan pilihan terakhir Warga Torobulu, upaya menghentikan aktivitas pertambangan sekaligus mempertanyakan AMDAL merupakan satu-satunya cara yang tersisa bagi Warga.
“Fakta ini terungkap di persidangan bahwa masyarakat Desa Torobulu sama sekali tidak dilibatkan secara aktif dan transparan dalam penyusunan AMDAL PT WIN. Perusahaan juga tidak melakukan sosialisasi sehingga adalah wajar secara hukum apabila masyarakat Desa Torobulu mempertanyakan AMDAL PT WIN yang melakukan kegiatan penambangan di sumber mata air dan di sekitar wilayah pemukiman masyarakat Desa Torobulu," kata Ady Anugrah Pratama dari Trend Asia.
Baca Juga : Di Era Munafri-Aliyah, Makassar Cetak 10 Sekolah Adiwiyata Tingkat Nasional
Ady bahkan mempertanyakan mempertanyakan sikap kepolisian dan jaksa, mengapa memproses laporan PT WIN yang sudah jelas merugikan warga.
Menurutnya, putusan ini semakin menunjukan bahwa setiap orang yang memperjuangkan lingkungan hidup di mana pun mereka berada, terutama mereka yang berada di sekitar pertambangan tidak perlu merasa takut untuk bersuara, menyampaikan protes atau pendapat karena tindakan tersebut bukanlah sebuah tindak pidana.
Ia menegaskan, aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa dan hakim serta pemerintah harus memastikan jaminan perlindungan terhadap pejuang lingkungan hidup bisa dilaksanakan.
Baca Juga : Asisten I Andi Muh. Yasir Tegaskan Setiap Rumah di Makassar Wajib Punya Tempat Pemilahan Sampah
Dari persidangan dua warga Torobulu, Ady melihat dua hal yakni betapa problematiknya UU Minerba karena keberadaan Pasal 162 berpotensi mengkriminalisasi warga yang menyuarakan aktivitas pertambangan karena merugikan mereka.
"Namun, vonis lepas dari dua warga Torobulu ini bisa menjadi penguat bagi masyarakat Indonesia lainnya yang sedang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bahwa tindakan mereka bukanlah hal yang melawan hukum, bahkan warga-warga yang saat ini sedang berjuang melawan aktivitas industri ekstraktif di wilayah mereka bisa disebut sebagai pejuang lingkungan,” tegasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




