Jejakfakta.com, MAKASSAR -- Polda Sulsel mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan dana hibah pemerintah Kota Makassar untuk rehabilitasi pembangunan masjid Nurul zikir di Kota Makassar tahun anggaran 2022 senilai Rp 2 milliar.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, mengatakan, dalam pelaksanaan rehabilitasi pembangunan masjid diduga panitia pelaksana tidak menjalankan sebagaimana perjanjian Hibah Daerah atau NHPD yang telah disepakati dengan Kesra Pemkot Makassar.
Selain itu, dalam laporan pertanggungjawaban pembangunan tersebut juga diduga kuat membuat nota atau kwitansi fiktif. Sehingga dengan semua itu, hasil pembangunan tersebut tidak layak untuk difungsikan karena struktur pembangunan tidak kokoh dan mengkhawatirkan bila digunakan.
Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham Tegaskan Komitmen Pemkot Makassar Dukung Digitalisasi UMKM
"Jadi sudah jelas, uang dari pemerintah untuk pembangunan tapi tidak dipakai sebagaimana mestinya," kata Yudhi yang didampingi Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokh Ngajib saat melakukan jumpa pers di Polrestabes Makassar, Senin (4/11/2024).
Dalam pembangunan ini, mulanya pada saat tanggal 12 Afril 2021, pengurus masjid Nurul zikir mengajukan permohonan ke Walikota Makassar yang disertai rancangan anggaran biaya (RAB) pembangunan melalui Kepala Bagian Kesra Pemkot Makassar senilai Rp2,4 miliar.
Kemudian pada 10 Juni 2024 setelah melalui proses verifikasi, permohonan tersebut dikabulkan dan diberikan anggaran dana hibah sebesar Rp 2 milliar. Namun, sebelum dana dicairkan ada perjanjian yang belakangan rupanya tak dipenuhi.
Baca Juga : Pemkot Makassar Jajaki Kerja Sama dengan PT Itochu, Bahas Pengelolaan Sampah dan Lampu Jalan
Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap laporan pertanggungjawaban pengurus masjid Nurul Zikir ditemukan adanya nota fiktif yang dijadikan laporan pertanggungjawaban dana hibah tersebut.
"Saat ini perkara dalam tahap penyidikan dan masih dalam perhitungan kerugian uang oleh ahli kontruksi dan BPKP.
Kendati demikian, kata Yudhi, saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sudah banyak yang terperiksa sebagai saksi diantaranya 10 orang panitia pembangunan masjid, 6 orang tukang, 17 pemilik toko bangunan serta 3 orang tim evaluasi dan verifikasi, termasuk keterangan ahli.
Baca Juga : Pemkot Makassar Bangun Budaya Pilah Sampah Lewat Sekolah
"(Bila terbukti), pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 dan atau pasal 9 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juntco pasal 55 ayat 1 KUHP," tandasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News