Jejakfakta.com, MAKASSAR -- Satreskrim Polrestabes Makassar pulangkan 32 mahasiswa yang sempat ditahan dalam peristiwa dugaan perusakan dan pembakaran fasilitas Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Univeritas Hasanuddin (Unhas). Diketahui, kejadian ini terjadi setelah para mahasiswa melakukan protes kasus kekerasan seksual dosen terhadap mahasiswi bimbingannya.
"Saat ini sudah kita kembalikan seluruhnya sambil kita juga (akan memeriksa) saksi-saksi yang lain," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana kepada wartawan, Jumat (29/11/2024).
Dijelaskan Devi, mahasiswa yang diamankan di sekitar lokasi tidak memenuhi unsur bukti sehingga dipulangkan semua. "Belum ada indikasi sehingga perlu diamankan sehingga hari ini kita kembalikan," ujarnya.
Baca Juga : Tidak Ada Itikad Baik, Itje Siti Aisyah Kembali Abaikan Panggilan Mediasi di PN Makassar,
"Yang kita amankan ini belum didapatkan bukti apakah mereka terlibat atau tidak. Karena mereka saat itu kebetulan ada di TKP," tambahnya.
Saat ditanya soal motif perusakan fasilitas kampus, Devi enggang berekspekulasi dan ia mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman."Pendalaman saksi baik dari pihak kampus maupun dari mahasiswa. Kita juga pelajari CCTV," ujarnya.
Kendati demikian, kata Devi, dari kejadian tersebut terdapat fasilitas kampus yang mengalami kerusakan.
Baca Juga : Sambangi Polrestabes, Munafri Arifuddin Ungkap Keamanan Makassar Butuh Pendampingan Kepolisian
"Ada beberapa kaca ruangan dosen yang dilempari batu dan ada juga panel listrik yang kemungkinan orang ini membakar kertas atau kardus sehingga terbakar ke atas tapi bersyukur api tidak menjalar," bebernya.
Pers Mahasiswa Dikriminalisasi
Sementara itu, seorang aktivis Pers Mahasiswa Catatan Kaki (Caka) Univeritas Hasanuddin Anisa diperiksa sebagai jurnalis terkait produk pemberitaan yang diduga merugikan pihak pelapor Rektorat Unhas. Proses pemeriksaan ini menyebabkan keterlambatan pembebasan Anisa dan Erik.
Baca Juga : Polisi Diduga Tawarkan Uang Damai kepada Keluarga Korban Pelecehan Seksual di Makassar
Hutomo, Staf Pemberi Bantuan Hukum, menegaskan bahwa, berdasarkan Undang-Undang Pers dan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Pendidikan dan Dewan Pers, produk jurnalistik mahasiswa seharusnya dilindungi. Jika terdapat dugaan kerugian terhadap pihak lain, penyelesaiannya harus melalui mekanisme sengketa pers, seperti hak jawab dan hak koreksi, bukan melalui penahanan.
“Pihak kepolisian tidak berwenang melakukan pemeriksaan ini karena sudah ada prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Pers,” ujar Hutomo.
Muh Fajrin Rahman, Staf Pemberi Bantuan Hukum LBH Makassar, memberikan keterangan tambahan terkait Erik, yang sebelumnya dituduh melakukan perusakan CCTV.
Baca Juga : Demo Tolak Tambang Pasir di Wilayah Tangkap Nelayan, Tiga Warga Karossa Dipanggil Polisi
Awalnya, pihak kepolisian menduga Erik memiliki kemiripan dengan pelaku perusakan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, terbukti bahwa Erik tidak terlibat dalam tindakan tersebut. Penahanan Erik pada 28 November lalu dianggap tidak berdasar.
“Pembebasan hari ini menunjukkan bahwa tuduhan terhadap Erik tidak memiliki dasar yang kuat,” ungkap Fajrin.
LBH Makassar menegaskan bahwa seluruh mahasiswa yang ditangkap tidak bersalah dan berhak menyampaikan pendapat secara demokratis tanpa dikriminalisasi.
Baca Juga : Kanwil Ditjenpas Sulsel dan Polrestabes Makassar Bersinergi Matangkan Pemindahan Barang Sitaan
Sekedar diketahui, sebelum adanya perusakan fasilitas kampus, mahasiswa sebelumnya melakukan mimbar ekpresi dalam menyoroti kasus kekerasan seksual.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News