Jejakfakta.com, MAKASSAR -- Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Dewan Kota (DK) Makassar mendesak Rektor Univeritas Hasanuddin (Unhas) Jamaluddin Jompa mencabut laporan terkait produk jurnalistik Catatan Kaki di Polrestabes Makassar.
Menurutnya, tindakan Rektorat Unhas melaporkan Unit Kegiatan Pers Mahasiswa (UKPM) Catatan Kaki (Caka) ke Polrestabes Makassar adalah tindakan yang norak.

"Menunjukkan kampus yang diklaim terbesar di Indonesia Timur itu tidak mencerminkan nilai-nilai akademik," katanya melalui siaran persnya, Minggu (1/12/2024).
Baca Juga : Prof. JJ Terpilih Kembali sebagai Rektor Unhas Periode 2026–2030 dengan Perolehan Suara 95,8 Persen
UKPM Catatan Kaki Unhas merupakan Lembaga Pers Mahasiswa. Karya-karyanya yang dihasilkan adalah produk jurnalistik. "Karenanya persoalan yang muncul dari karya Caka mestinya diselesaikan melalui mekanisme pers, yakni melalu hak jawab dan koreksi. Tapi Rektor Unhas malah lapor polisi," tulisnya.
Belum diketahui kapan laporan polisi itu masuk. Namun laporan itu terungkap saat lima awak Caka ditangkap polisi pada Kamis (28/11/2024) malam.
"Laporan penyidik, 3 produk jurnalistik Caka dilapor oleh Ilham Perwira atas Perintah Rektorat Unhas," katanya.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Hadiri Rapat Senat Terbuka Dies Natalis ke-69 Universitas Hasanuddin
Lima jurnalis persma Catatan Kaki ditangkap di salah satu sekretariat mahasiswa saat berteduh sembari makan mie, dan menunggu hujan reda. "Waktu itu, mereka baru saja meliput demonstrasi mahasiswa, terkait pelecehan seksual yang dilakukan Dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Univeritas Hasanuddin, FS." jelasnya.
Lima crew Caka itu bersama puluhan mahasiswa lain dibawa ke Polrestabes Makasssar. Saat mahasiswa lain dibebaskan Jumat (29/11/2024) sekitar pukul 20.00 Wita, salah satu awak Caka, Nisa tetap ditahan karena diketahui sebagai Pimpinan Redaksi Caka Unhas. "Setelah telpon genggamnya disita dan didapati Instagram Caka Log in."
"Nisa baru dibebaskan menjelang tengah malam. Namun kembali diminta datang ke Polrestabes Makassar pertengahan Desember mendatang. Nisa tidak tahu pasti pemanggilan itu untuk apa," kata PPMI DK Makassar.
Baca Juga : Unhas Jadi Tuan Rumah Konferensi Internasional Bahas Masa Depan Kota Berkelanjutan
Sita HP Tanpa Prosedur dan Dugaan Penyadapan Polisi
Selain itu, Nisa juga mendapat ancaman dari pihak penyidik Polretabes Makassar, diminta tidak menjual telepon genggamnya terlebih dahulu. Nisa curiga telah disadap.
"Karena saat Hp Nisa disita polisi, ia melihat telpon genggam itu diarahkan untuk memindai kode batang di komputer polisi. Sampai saat ini, ia tak berani mengaktifkan telepon genggamnya," jelasnya.
Baca Juga : Rektor Unhas Resmi Lepas Ekspedisi Pelayaran Akademis III: Menyusuri Jejak Maritim Nusantara
Saat diperiksa polisi, Nisa mengaku ditanyai banyak hal soal aktivitas di Caka. Mulai dari siapa saja wak Caka, hingga ditanyai password Instagram. "Ia juga melihat dokumen tebal, di antaranya berisi karya-karya jurnalistik Caka," tulis PPMI.
Di antaranya adalah poster bertuliskan "Dosen Pemerkosa Kena Skorsing, Mahasiswa Protes Kena DO." Yang diunggah di Instagram Caka. Karya lainnya adalah berita berjudul "11 Mahasiswa Unhas Dijempt Paksa oleh Kepolisian."
Kemudian berita berjudul "Aksi Protes Kenaikan UKT: Melindungi Rektor, Mengintimidasi Mahasiswa," dan Opini berjudul "Eksperimen Penghancur Tokoh Bangsa."
Baca Juga : Rektor Unhas Kunjungi Amaly Farm Milik Andi Utta: Ini Contoh Pertanian Modern Terintegrasi
"Empat karya itu merupakan produk jurnalitik. Jika pihak rektorat Unhas tidak suka, atau menganggap bukan karya jurnalistik. Mestinya mereka bisa menempuh hak koreksi dan hak jawab, sebagaimana tertuang dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers," tegasnya.
PPMI DK Makassar juga menilai laporan rektorat Unhas terhadap produk jurnalistik Catatan Kaki Unhas ini juga mengingkari perjanjian kerja sama atau MoU antara Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Kemenristekdikti) dengan Dewan Pers tentang Penguatan dan Perlindungan Ativitas Jurnalistik Mahasiswa di Lingkungan Perguruan Tinggi.
"Pada pokoknya, perjanjian itu meminta perguruan tinggi di bawah Kemenristekdikti menyelesaikan sengketa pers di Dewan Pers. Dalam hal ini, Unhas bagaian dari itu. Namun alih-alih menaati MoU itu. Sekali lagi, Unhas malah lapor Caka ke Polisi!," jelasnya.
Karena itu, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Dewan Kota (DK) Kota Makassar, mendesak Rektor Unhas Jamaluddin Jompa mencabut laporan terkait produk jurnalistik di Polrestabes Makassar.
"Mengecam pengangkapan 32 mahasiswa Unhas, termasuk lima awak Caka oleh kepolisian dan mendesak Kapolretabes Makassar menghentikan proses hukum yang sewenang-wenang terhadap awak Caka, termasuk dugaan penyadapan hp yang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujar PPMI DK Makassar.
PPMI juga mendesak Rektor Unhas Jamaluddin Jompa memecat predator seksual FS dan GM serta mengevaluasi Satgas PPKS Unhas.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




