Jejakfakta.com, WAJO -- Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo berhasil mengamankan seorang buronan berinisial T (37) dalam kasus perusakan yang telah mendapat tuntutan penjara selama enam bulan.
Tersangka diamankan di sebuah wilayah Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Kamis (5/12/2024). Tersangka sendiri ditetapkan DPO oleh Kejari Wajo selama empat bulan.

"Proses pengamanan terpidana berhasil dilakukan berkat koordinasi dan kerjasama Tim Tabur Kejari Wajo," sebut dalam keterangan pers yang dibagikan oleh Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, Kamis (5/12/2024).
Baca Juga : Kejati Sulsel Amankan Buronan Kasus Pemalsuan Dokumen Asal Papua di Makassar
Dijelaskan Soetarmi, terpidana T merupakan tersangka perkara perusakan yang didakwa dengan pasal 406 ayat 1 KUHPidana dan mendapat tuntutan dari jaksa penuntut umum selama tujuh bulan.
"(Namun) berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 638/PID/2024/PT MKS tanggal 05 Juni 2024 terdakwa diputus dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan," ujarnya.
Selanjutnya Terpidana T dibawa ke Rutan Kelas IIB Sengkang untuk menjalani pidana penjara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




