Jejakfakta.com, MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar telah menetapkan status tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah KONI Makassar tahun anggaran 2022-2023.
Dalam kasus tersebut, pihak penyidik menetapkan tiga tersangka yakni Ketua Umum KONI Makassar berinisial AS, Kepala Sekretariat KONI Makassar, RS dan Sekretaris KONI Makassar, MT.

"Ketiganya juga langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas 1 Makassar selama 20 hari ke depan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Nauli Rahim Siregar, Senin (9/12/2024).
Baca Juga : Pemkot Makassar–Kejari Teken MoU, Appi Tekankan Pemerintahan Bersih dan Optimalisasi Pajak Daerah
Para tersangka, kata Nauli, dinilai telah memanipulasi data-data yang ada. Sehingga dalam ditemukan kurang lebih Rp 5 miliar dana anggaran hibah yang tidak mampu dipertanggung jawabkan.
“Sekitar Rp 5 miliar lebih yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. Progres penyidikan masih berjalan dan sekitar 49 saksi yang sudah diperiksa," ujarnya.
Diketahui, pihak KONI Makassar mengelola anggaran sebanyak kurang lebih 60 Miliar pada tahun 2022 hingga 2023. Pada tahun 2022, KONI Makassar mendapat suntikan dana sebesar 20 miliar untuk pembiayaan atlet dalam mengikuti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) di Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Sinjai.
Baca Juga : HT untuk Lurah-Camat Disiapkan, Makassar Perketat Patroli Anjal-Gepeng Jelang Ramadan
Kemudian terjadi perubahan anggaran dimana terjadi penambahan sebanyak Rp 11 miliar. Anggaran tersebut diperuntukkan untuk membayar bonus atlet yang meraih medali di Porprov. Dan pada tahun 2023, KONI Makassar kembali menerima suntikan dana sebesar Rp 35 milliar.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




