Jejakfakta.com, GOWA -- Seorang pria berinisial HM alias Adi (26) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian usai melakukan aksi tindak pidana pencurian motor. HM kerap melancarkan aksinya di jalan yang sepi, bahkan menggunakan cara-cara kekerasan.
Terduga pelaku HM diamankan oleh Team "Kuboyako" Unit Opsnal Reskrim Polsek Bontomarannu Polres Gowa saat berada di Jalan Bandang, Kelurahan Parang Layang, Kecamatan Bontoala Kota Makassar, pada rabu 11 Desember 2024 lalu.

"Benar, beberapa hari yang lalu kami telah mengamankan salah seorang terduga pelaku Kasus Curas dan Curanmor yang terjadi di wilayah hukum kami di Polsek Bontomarannu," ujar Kanit Reskrim Polsek Bontomarannu, IPDA Irzal Makkarawa, Senin (16/12/2024).
Baca Juga : Pemuda di Gowa Ditangkap, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Sebarkan Foto Korban
Irzal menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya di jalan yang sepi dan kemudian merampas motor korban. "Aksinya dengan cara memepet korban, kemudian merampas paksa kendaraan korban. Jadi satu diantara dua orang terduga pelaku ini sementara dalam pengejaran" jelasnya.
Tidak hanya itu, Irzal juga mengatakan bahwa pelaku melancarkan aksinya saat korban memarkir motornya. Dan pelaku telah menjalankan aksinya di 5 lokasi yang berbeda.
"Ketika korban terbangun dan hendak keluar, ternyata korban menemukan sepeda motor miliknya hilang," ungkapnya lagi.
Baca Juga : Remaja di Gowa Jadi Korban Tembakan Peluru Jeli, Mata Terluka Usai Salat Tarawih
Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pencarian motor korban lainnya yang sudah tidak berada ditangan pelaku.
"Dari hasil keterangan pelaku telah mengakui dan dari hasil pengembangan kami berhasil mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Mio M3 Warna putih bis kuning yang diduga hasil curian dan 1 (satu) unit mobil Toyota Innova yang diduga digunakan untuk mengangkut sepeda motor hasil curian tersebut ke kab. Enrekang," tambahnya.
Adapun barang bukti yang telah diamankan diantaranya 1 unit sepeda Motor Yamaha fino warna abu -abu yang digunakan pelaku saat beraksi. Lalu, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio hasil curian pelaku. Dan 1 unit mobil Toyota Innova yang digunakan pelaku untuk mengangkut sepeda motor hasil curian ke Kabupaten Enrekang untuk dijual.
Baca Juga : Kapolres Gowa Buka Pintu Rujab untuk Warga, Borong Dagangan Pedagang Kecil Saat Bukber Ramadan
Selain itu, 1 buah helm berlogo maxim warna kuning, 1 buah jaket berlogo maxim, buah HP merk OPPO A57 warna hitam dan 1 lembar sebo warna hitam.
Saat ini pelaku diamankan polisi untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




