Jejakfakta.com, MAKASSAR -- Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 2025.
Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan itu tidak diberlakukan secara menyeluruh tanpa pertimbangan. Sejumlah barang dan jasa penting tetap dibebaskan dari PPN guna menjaga daya beli masyarakat dan mendukung sektor strategis.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat sistem perpajakan nasional. Meski demikian, dia memastikan bahwa kebijakan ini tetap mengedepankan asas keadilan dan mendengar aspirasi masyarakat.
Baca Juga : Pasar Pangan Murah, Warga Pangkep Serbu Diskon Menjelang Lebaran
"Pelaksanaan undang-undang harus tetap menjaga asas keadilan. Meski tidak pernah sempurna, kami terus berupaya menyempurnakan kebijakan ini," ujar Sri Mulyani, dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (11/12/2024).
Sri Mulyani juga menegaskan bahwa barang dan jasa tertentu, seperti bahan pangan dan layanan dasar masyarakat, akan tetap dibebaskan dari PPN.
Barang dan Jasa yang Bebas PPN
Baca Juga : Pasar Murah Diserbu Warga, Munafri: Ini Sangat Membantu Jelang Idul Fitri
Untuk menjaga keseimbangan sosial dan ekonomi, pemerintah telah menetapkan sejumlah barang dan jasa yang tidak akan dikenakan PPN, di antaranya:
1. Barang Pokok dan Kebutuhan Sehari-hari
Barang-barang kebutuhan dasar masyarakat seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, dan gula konsumsi tetap bebas dari PPN. Hal ini dilakukan untuk menjaga harga tetap terjangkau.
Baca Juga : Harga Sembako di Makassar Relatif Stabil, Menko Pangan dan Menteri Perdagangan Puji Pasar Pa'baeng-baeng
2. Jasa Pendidikan
Layanan yang berkaitan dengan pendidikan juga dibebaskan dari PPN untuk memastikan akses pendidikan tetap terjangkau bagi masyarakat.
3. Jasa Kesehatan
Baca Juga : Jumat Berkah, Ratusan Personil Satpol dan Damkar Terima Bahan Pokok
Barang dan jasa di sektor kesehatan, termasuk vaksinasi, tidak dikenakan PPN. Langkah ini bertujuan mendukung kesehatan masyarakat.
4. Jasa Transportasi Umum
Transportasi umum seperti bus dan kereta api juga dibebaskan dari PPN guna menjaga aksesibilitas transportasi yang terjangkau.
Baca Juga : 2 Hari Jelang Ramadan, Harga Ayam Potong di Pasar Toddopuli Tembus Rp 65.000
5. Jasa Tenaga Kerja
Beberapa layanan sosial dan jasa tenaga kerja yang disediakan oleh pemerintah tetap bebas PPN untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.
6. Jasa Keuangan dan Asuransi
Layanan di bidang keuangan dan asuransi, yang memainkan peran penting dalam perlindungan dan kenyamanan finansial, juga tidak dikenakan PPN.
7. Rumah Sederhana, Listrik, dan Air Minum
Untuk menjaga biaya hidup masyarakat tetap terjangkau, kebutuhan dasar seperti rumah sederhana, listrik, dan air minum tidak dikenakan PPN.
Barang yang Akan Dikenakan PPN 12 Persen
Tarif PPN sebesar 12 persen hanya akan berlaku untuk barang-barang tertentu yang dianggap sebagai barang mewah atau yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat dengan daya beli tinggi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akan segera mengumumkan daftar lengkap barang yang terkena kenaikan tarif PPN. Pengumuman tersebut juga akan mencakup kebijakan-kebijakan lain yang menjadi bagian dari paket reformasi perpajakan.
"Kami akan mengumumkan bersama Menko Perekonomian mengenai keseluruhan paket kebijakan, tidak hanya terkait PPN 12 persen," ujar Sri Mulyani.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara. Namun, dengan tetap memberikan pengecualian bagi barang dan jasa penting, pemerintah berupaya memastikan kebijakan ini tidak membebani masyarakat kecil dan sektor strategis.
Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjalankan kebijakan fiskal yang berimbang antara kebutuhan pendapatan negara dan kesejahteraan rakyat. Masyarakat kini menantikan pengumuman lebih lanjut terkait rincian barang yang dikenakan tarif PPN baru ini.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




