Jejakfakta.com, MAKASSAR - Tim Tabur Intelejen Kejari Kabupaten Gowa berhasil mengamankan buronan seorang wanita bernama Nurlaela alias Dg Caya di Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Jumat (17/1/2025) dini hari.
Pelaku terpaksa dijemput paksa setelah tidak mengindahkan panggilan pihak jaksa sebanyak tiga kali. Iapun dijemput dengan dukungan dari Tim Resmob Polres Gowa.
"(Pelaku merupakan) terpidana dalam Perkara Tindak Pidana turut serta melarikan perempuan dengan Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa, Achmad Arafat Arief Bulu dalam keterangan resminya, Jumat (17/1/2025).
Baca Juga : 2.784 Ternak di Gowa Terjangkit PMK, Peternak Diimbau Tidak Panik
Diungkapkan Achmad, terpidana telah mendapat putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor :339/Pid.sus/2022 PT MKS tanggal 11 Agustus 2022 terkait kasus pembawa kabur anak, dimana Nurlela harus menjalani hukuman pidana selama satu tahun penjara.
"Setelah Tim Tabur Kejari Gowa mengamankan Terpidana selanjutnya Tim Tabur membawa Terpidana menuju Kantor Kejaksaan Negeri Gowa," ujarnya
Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan mengimbau kepada semua buronan lain yang turut berkasus agar menyerahkan diri. "Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News