Jejakfakta.com, TANGERANG – Pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengenai munculnya Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan perairan Pagar Laut, Tangerang, menuai kritik keras dari Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA).
Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat AGRA, Saiful Wathoni, menegaskan bahwa klarifikasi Menteri ATR/BPN hanya merupakan langkah "cuci tangan" yang tidak menyentuh akar permasalahan.

Menteri ATR/BPN mengakui adanya 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB milik PT Cahaya Inti Sentosa, serta sejumlah bidang SHM lainnya yang diterbitkan pada tahun 2023.
Baca Juga : WALHI Sebut Ada Pelanggaran Tata Ruang dan Mafia Tanah di Laut Tangerang
"Ini fakta bahwa sertifikat tersebut muncul di kawasan perairan melalui aplikasi Bhumi ATR/BPN menunjukkan lemahnya pengawasan dan dugaan keterlibatan pihak kementerian dalam penerbitan yang ilegal ini," ujar Saiful dalam keterangannya, Senin (20/1/2025).
Lebih lanjut, Saiful membeberkan keterkaitan perusahaan pemegang sertifikat tersebut dengan pengembang mega proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa disebut sebagai anak perusahaan yang berhubungan langsung dengan Agung Sedayu Group dan Salim Group—pengembang utama PIK 2.
"Hal ini menguatkan dugaan bahwa keberadaan pagar laut merupakan bagian tak terpisahkan dari proyek PIK 2," ungkapnya.
Saiful menegaskan bahwa pesisir laut dan pantai adalah kawasan sempadan yang tidak boleh disertifikasi menurut Undang-Undang Pokok Agraria. Satu-satunya izin yang sah untuk kawasan laut adalah Izin Pemanfaatan Ruang Laut (IPRL) yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"AGRA mendesak agar SHM dan SHGB tersebut tidak hanya dibatalkan, tetapi semua pihak yang terlibat, termasuk Kementerian ATR/BPN, segera ditangkap dan diadili," ujar Saiful.
Saiful juga menyoroti keberadaan PIK 2 yang sebagian kawasannya menyandang status Proyek Strategis Nasional (PSN). Proyek ini dinilai menjadi sumber utama permasalahan di pesisir Banten Utara, mulai dari kerusakan lingkungan hingga konflik agraria yang melibatkan nelayan dan masyarakat lokal.
"AGRA mendesak Presiden Prabowo untuk mencabut status PSN PIK 2, menghentikan seluruh operasional proyek, serta mengevaluasi pejabat yang terlibat dalam skandal ini," tegas Saiful.
Saiful juga menegaskan bahwa rakyat tidak butuh permintaan maaf dari pemerintah. “Rakyat butuh tindakan nyata untuk menghentikan proyek PIK 2 yang telah merampas hak dan kehidupan masyarakat pesisir. Pemerintah harus berpihak kepada rakyat, bukan pada korporasi,” tegasnya.
AGRA serukan agar pemerintah segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan konflik agraria di Pagar Laut
"Dengan tekanan publik yang semakin besar, keputusan pemerintah untuk bertindak adil akan menjadi ujian besar bagi komitmen Presiden Prabowo terhadap keadilan agraria di Indonesia," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




