Sabtu, 01 Februari 2025 20:03

Sampara Akhirnya Bebas Melalui Restoratif Justice, Berkasus Akibat Pilkada Maros

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Ekspose penyelesaian perkara dilakukan secara hybrid, melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, pada Jumat (31/1/2025). @Jejakfakta/Istimewa
Ekspose penyelesaian perkara dilakukan secara hybrid, melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, pada Jumat (31/1/2025). @Jejakfakta/Istimewa

Restoratif Justice ini memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak, dan mengembalikan harmoni di masyarakat.

Jejakfakta.com, MAKASSAR — Kadir bin Sampara (39), warga Kabupaten Maros, akhirnya bisa bernapas lega setelah mendapatkan pengampunan melalui skema Restoratif Justice (RJ) atas kasus penganiayaan terhadap Muh. Nasir bin Kasim (47).

Permohonan penyelesaian perkara ini dilaksanakan di Lantai 2 Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada Jumat, 31 Januari 2025. Ekspose penyelesaian perkara dilakukan secara hybrid, melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.

Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menyatakan bahwa penyelesaian perkara melalui RJ harus mengacu pada Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Juga : JPPR Sulsel Tolak Wacana Pemilihan Tidak Langsung, Dorong Penguatan Pendidikan Politik

“Restoratif Justice ini memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak, dan mengembalikan harmoni di masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku,” ujar Agus Salim.

Kasus ini bermula pada 20 November 2024, tujuh hari sebelum pemilihan kepala daerah serentak digelar. Saat itu, Kadir bersama beberapa saksi sedang membahas Pilkada Kabupaten Maros. Perdebatan memanas ketika Nasir menyebutkan, "Yang akan memilih kotak kosong ada uangnya sebesar Rp 250.000," yang kemudian direspons Kadir dengan menolak pemaksaan pilihan politik kepada masyarakat.

Perdebatan berlanjut hingga korban hendak pulang ke rumahnya. Nasir kembali memprovokasi Kadir dengan ucapan yang akhirnya menyulut emosi Kadir. Ia pun memukul wajah Nasir satu kali dengan tangan terkepal.

Baca Juga : Wali Kota Munafri Tegaskan Pentingnya Kerja Keras dan Reformasi Birokrasi di Forum Nasional HMI

Kadir diketahui sebagai kepala rumah tangga dengan tiga anak, bekerja sebagai buruh lepas dengan penghasilan tidak tetap. Istrinya, Marwah, membantu perekonomian keluarga dengan berjualan di rumah.

Dasar Pengajuan Restoratif Justice

Permohonan RJ diajukan dengan pertimbangan:

  1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  2. Tindak pidana yang dilakukan diancam dengan hukuman penjara tidak lebih dari lima tahun.
  3. Terdapat perdamaian antara korban dan tersangka, di mana korban telah memaafkan pelaku.

Baca Juga : Belajar dari Kasus PSU Barito Utara, Bawaslu Sulsel Ingatkan Calon Wali Kota Palopo Hindari Politik Uang

Setelah menyetujui permohonan RJ, Kajati Sulsel memerintahkan pembebasan tersangka dan kelengkapan administrasi.

“Setelah disetujui, seluruh administrasi harus dilengkapi, dan barang bukti yang tersisa segera dikembalikan. Jangan ada praktik transaksional dalam pelaksanaan RJ ini,” tegas Agus Salim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#restoratif justice #kasus penganiayaan #Pilkada #Kabupaten Maros
Youtube Jejakfakta.com