Senin, 03 Februari 2025 15:32

Tiga Tersangka Kasus Skincare Berbahaya di Makassar Dilimpahkan ke Kejaksaan

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Salah satu tersangka skicare berbahaya, Mira Hayati, digiring jaksa masuk ke mobil tahanan di Kantor Kejari Makassar, Senin (03/02/2025). @Jejakfakta/istimewa
Salah satu tersangka skicare berbahaya, Mira Hayati, digiring jaksa masuk ke mobil tahanan di Kantor Kejari Makassar, Senin (03/02/2025). @Jejakfakta/istimewa

Ketiga tersangka, yaitu Agus Salim, Mustadi Dg Sila, dan Mira Hayati, merupakan pemilik atau pemilik merek produk skincare berbahaya.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Tiga tersangka kasus peredaran produk perawatan kulit (skincare) berbahaya yang mengandung merkuri akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar pada Senin (3/2/2025). Pelimpahan tahap dua ini dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.

Ketiga tersangka, yaitu Agus Salim, Mustadi Dg Sila, dan Mira Hayati, merupakan pemilik atau pemilik merek produk skincare berbahaya tersebut. Mereka diduga melanggarUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Hari ini JPU Kejati Sulsel menerima penyerahan tiga tersangka dan barang bukti perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau berbahaya," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, saat ditemui di Kantor Kejari Makassar.

Baca Juga : Kala Berakhirnya "Ratu Emas" Mira Hayati dan Dua Owner Besar di Sulsel

Setelah penyerahan, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan dinyatakan sehat. Selanjutnya, mereka ditahan di Rutan Makassar selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 3 hingga 22 Februari 2025.

"Masing-masing tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari," kata Soetarmi.

JPU Kejati Sulsel akan segera melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka ke Pengadilan Negeri Makassar pada minggu ini untuk disidangkan.

Baca Juga : Skincare Berbahaya Berujung Bui: Tiga Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim, menegaskan bahwa proses penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia juga menyampaikan bahwa setiap orang yang ingin bertemu dengan para tersangka selama masa penahanan dan persidangan harus mendapatkan izin dari JPU Kejati Sulsel dan Kejari Makassar.

"Tim JPU tetap bekerja secara profesional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penuntutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan prinsip zero KKN," tegas Kajati Sulsel.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk skincare dan memastikan produk yang digunakan aman dan tidak mengandung bahan berbahaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#perawatan kulit #produk skincare #bahan berbahaya #Polda Sulsel #Kejati Sulsel
Youtube Jejakfakta.com