Jejakfakta.com, MAKASSAR – Tiga tersangka kasus peredaran produk perawatan kulit (skincare) berbahaya yang mengandung merkuri akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar pada Senin (3/2/2025). Pelimpahan tahap dua ini dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
Ketiga tersangka, yaitu Agus Salim, Mustadi Dg Sila, dan Mira Hayati, merupakan pemilik atau pemilik merek produk skincare berbahaya tersebut. Mereka diduga melanggarUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Hari ini JPU Kejati Sulsel menerima penyerahan tiga tersangka dan barang bukti perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau berbahaya," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, saat ditemui di Kantor Kejari Makassar.
Baca Juga : Kala Berakhirnya "Ratu Emas" Mira Hayati dan Dua Owner Besar di Sulsel
Setelah penyerahan, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan dinyatakan sehat. Selanjutnya, mereka ditahan di Rutan Makassar selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 3 hingga 22 Februari 2025.
"Masing-masing tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari," kata Soetarmi.
JPU Kejati Sulsel akan segera melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka ke Pengadilan Negeri Makassar pada minggu ini untuk disidangkan.
Baca Juga : Skincare Berbahaya Berujung Bui: Tiga Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim, menegaskan bahwa proses penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia juga menyampaikan bahwa setiap orang yang ingin bertemu dengan para tersangka selama masa penahanan dan persidangan harus mendapatkan izin dari JPU Kejati Sulsel dan Kejari Makassar.
"Tim JPU tetap bekerja secara profesional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penuntutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan prinsip zero KKN," tegas Kajati Sulsel.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk skincare dan memastikan produk yang digunakan aman dan tidak mengandung bahan berbahaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News