Senin, 03 Februari 2025 18:15

Kala Berakhirnya "Ratu Emas" Mira Hayati dan Dua Owner Besar di Sulsel

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Salah satu tersangka skicare berbahaya, Mira Hayati, digiring jaksa masuk ke mobil tahanan di Kantor Kejari Makassar, Senin (03/02/2025). @Jejakfakta/Istimewa
Salah satu tersangka skicare berbahaya, Mira Hayati, digiring jaksa masuk ke mobil tahanan di Kantor Kejari Makassar, Senin (03/02/2025). @Jejakfakta/Istimewa

Kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing dinyatakan mengandung bahan berbahaya.

Jejakfakta.com, MAKASSAR — Tiga tersangka pemilik skincare yang mengandung bahan merkuri di Kota Makassar dijebloskan ke dalam rumah tahanan (Rutan) Kelas Satu Makassar, Senin (3/2/2025). Mereka ditahan untuk sementara waktu sambil menunggu jadwal perkara sidang digelar.

Ketiga tersangka yang ditahan, yakni Mira Hayati selaku owner skincare MH, Agus Salim, pemilik owner RG atau Raja Glow dan Mustadir Dg Sila owner skincare FF yang juga diketahui suami dari Fenny Frans.

"Penyerahan tiga tersangka, masing-masing AS, MS dan MH beserta barang bukti dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel kepada JPU Kejaksaan Tinggi Sulsel di Kantor Kejari Makassar," kata Kasi Penkum Kejati Sul-sel, Soetarmi, Senin (3/2/2025).

Baca Juga : Skincare Berbahaya Berujung Bui: Tiga Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

Dalam penahanan ketiga tersangka, disebutkan Agus Salim ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-571/P.4.10/Enz.2/02/2025. Kemudian, Mira Hayati dengan Nomor PRINT-572/P.4.10/Enz.2/02/2025. Dan tersangka Mustadir DG Sila bernomor PRINT-573/P.4.10/Enz.2/02/2025.

"Masing-masing tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari terhitung mulai tanggal 03 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025," kata Soetarmi

"Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara 3 tersangka Skincare tersebut dijadwalkan pada minggu ini ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan," lanjut Soetarmi

Baca Juga : Tiga Tersangka Kasus Skincare Berbahaya di Makassar Dilimpahkan ke Kejaksaan

.

Adapun tersangka Agus Salim yang merupakan pemilik brand Ratu Glow dan Raja Glow itu diduga kuat telah melakukan pengedaran sekaligus memproduksi obat pelangsing dengan tidak mempertimbangkan kesehatan konsumen.

Dengan kata lain, ia memproduksi barang yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, kemanfaatan dan mutu, sehingga dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Baca Juga : Kejati Sulsel Restui Kebebasan Pengacara dan Pedagang Asam Melalui Restorative Justice

"Mengedarkan dan memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim yang telah diuji di BPOM Makassar dan tidak memenuhi syarat edar karena kandungan Bisakodil (positif) merupakan bahan baku obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh termuat dalam ramuan obat tradisional atau jamu," ujarw Soetarmi

Sementara tersangka Mustadir Dg Sila selaku Direktur CV. Fenny Frans yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing itu dinyatakan mengandung bahan berbahaya yang disebut merkuri, raksa dan HG. Dengan itu, ia melanggar ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

"Selain itu, perbuatan tersangka MS yang telah memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen," ungkap Soetarmi.

Baca Juga : Sulsel Fokus Tingkatkan Investasi untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Kemudian tersangka Mira Hayati selaku Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama, yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing juga dinyatakan mengandung bahan berbahaya setelah menjalani pemeriksaan BPOM Makassar.

"Ia melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan," ujar Soetarmi.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara 3 tersangka Skincare tersebut dijadwalkan pada minggu ini ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan.

Baca Juga : 128 Kasus Korupsi di Sulsel Sepanjang 2024, Kerugian Negara Capai Rp91 Miliar

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim menyampaikan bahwa setelah proses penahanan sampai tahap persidangan nantinya, setiap orang yang ingin menemui para tersangka/terdakwa harus memperoleh izin dari JPU Kejati Sulsel dan JPU Kejari Makassar.

“Tim JPU tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penuntutan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN,” tegas Kajati Sulsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Kejati Sulsel #skincare #bahan merkuri #kosmetik berbahaya
Youtube Jejakfakta.com