Rabu, 05 Februari 2025 00:02

7 Ranperda Warisan DPRD Lama Masuk Propemperda 2025

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
DPRD Sulsel menggelar rapat paripurna di di ruang paripurna Kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (04/02/2025). @Jejakfakta/Humas DPRD Sulsel
DPRD Sulsel menggelar rapat paripurna di di ruang paripurna Kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (04/02/2025). @Jejakfakta/Humas DPRD Sulsel

Ranperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang dianggap sebagai prioritas karena urgensinya.

Jejakfakta.com, MAKASSAR — DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar rapat paripurna untuk menyepakati tambahan tujuh rancangan peraturan daerah (Ranperda) warisan tahun 2024 yang akan dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.

Rapat ini berlangsung di ruang paripurna Kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (4/2/2025), dipimpin oleh Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi.

Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Sulsel, Saharuddin, menyebutkan bahwa tujuh Ranperda tersebut diajukan karena dinilai penting untuk segera diselesaikan. Salah satunya adalah Ranperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang dianggap sebagai prioritas karena urgensinya.

Baca Juga : Masuk Tahap Wawancara Jamsostek Award 2026, Bupati Gowa Komitmen Perluas Perlindungan Pekerja

“Ranperda ini dipandang urgent atau prioritas, maka dilakukan persetujuan untuk dibahas di luar Propemperda. Ini sebenarnya kelanjutan dari tahun 2024,” ujar Saharuddin.

Menurut legislator Fraksi PPP ini, seluruh Ranperda yang diusulkan telah melalui pembahasan tingkat pertama, bahkan beberapa di antaranya telah dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, karena belum sempat ditetapkan pada Desember 2024, pembahasannya dilanjutkan ke tahun 2025.

“Ini juga sudah ada evaluasi dari Kemendagri. Karena kemarin belum sempat ditetapkan, maka menyeberang ke tahun 2025 untuk dituntaskan,” jelasnya.

Baca Juga : DPRD Sulsel Minta Proyek PLTSa Tamalanrea Dihentikan Total, Kajian Ilmiah dan Penolakan Warga Jadi Pertimbangan

Tiga Ranperda yang belum difasilitasi oleh Kemendagri adalah:

  1. Ranperda tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Provinsi,
  2. Ranperda tentang Transformasi Hukum Perusahaan Daerah (Perusda) Agrobisnis menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda),
  3. Ranperda tentang Pengembangan Hortikultura.

Sementara itu, tiga Ranperda lainnya telah mendapatkan fasilitasi dari Kemendagri, yaitu:

  1. Ranperda tentang Kesehatan Ibu dan Anak,
  2. Ranperda tentang Akhlak Mulia dan Etika Ruang Publik,
  3. Ranperda tentang Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat.

“Tiga Ranperda yang sudah difasilitasi ini menjadi prioritas untuk dituntaskan, yaitu Ranperda tentang terumbu karang, akhlak mulia, dan cadangan pangan,” kata Saharuddin.

Baca Juga : GERAM Geruduk DPRD Sulsel, Tagih Janji RDP Terkait Penolakan PLTSa/PSEL di Tamalanrea

Ia menambahkan bahwa pembahasan Ranperda ini diharapkan sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) serta kebijakan baru Presiden Prabowo Subianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#DPRD Sulsel #peraturan daerah #perlindungan tenaga kerja #jaminan sosial ketenagakerjaan
Youtube Jejakfakta.com