Rabu, 05 Februari 2025 11:30

DPRD Sulsel Segera Gelar Rapat Paripurna Penetapan Cagub dan Cawagub Terpilih

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi dijadwalkan akan dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Terpilih pada 20 Februari 2025 mendatang. @Jejakfakta/Istimewa
Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi dijadwalkan akan dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Terpilih pada 20 Februari 2025 mendatang. @Jejakfakta/Istimewa

MK memutuskan untuk tidak menerima permohonan pasangan Moh. Ramdhan Pomanto - Azhar Arsyad.

Jejakfakta.com, MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan akan menggelar rapat paripurna penetapan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) terpilih. Rapat ini dijadwalkan berlangsung pada Jumat malam, 7 Februari, atau Senin pagi, 10 Februari 2025.

Dalam gelombang pelantikan serentak yang akan digelar pada 20 Februari 2025, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi dijadwalkan dilantik bersama gubernur dan wakil gubernur terpilih dari daerah lain.

Hasil ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Danny Pomanto-Azhar Arsyad (DIA) terkait sengketa Pilgub Sulsel.

Baca Juga : DPRD Sulsel Segera Paripurnakan Penetapan Andalan Hati sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

Keputusan MK ini disambut positif oleh berbagai pihak. Wakil Ketua DPRD Sulsel, Rahman Pina, menyatakan bahwa DPRD Sulsel bersiap untuk menggelar rapat paripurna guna mengumumkan secara resmi pasangan Andalan Hati sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

“Begitu KPU menyerahkan hasil penetapan, kita langsung agendakan rapat paripurna,” tegas Rahman Pina dikutip Herald.id.

MK Tolak Gugatan DIA

Baca Juga : KPU Sulsel Tetapkan ASS-Fatma sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan (Pilgub Sulsel) 2024 yang diajukan oleh pasangan Moh. Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad (DIA). Putusan tersebut disampaikan dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Koordinator Tim Hukum Andalan di Mahkamah Konstitusi, Anwar Ilyas, SH, mengungkapkan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon bersifat asumtif dan tidak didukung data maupun bukti yang valid.

“Berdasarkan keyakinan awal kami dan keterangan yang disampaikan oleh pihak terkait, yaitu Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi (Andalan-Hati), Mahkamah menilai dalil pemohon tidak mampu meyakinkan majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan ke pokok perkara,” ujar Anwar Ilyas dalam keterangan persnya.

Baca Juga : 7 Ranperda Warisan DPRD Lama Masuk Propemperda 2025

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang kuat dan argumen yang disampaikan tidak terbukti signifikan untuk mengubah perolehan suara Pilgub Sulsel 2024. Dengan demikian, Mahkamah memutuskan untuk tidak menerima permohonan pasangan DIA (Moh. Ramdhan Pomanto - Azhar Arsyad).

Putusan ini sekaligus mengakhiri seluruh rangkaian sengketa Pilgub Sulsel 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel diharapkan segera menggelar rapat pleno setelah menerima salinan putusan MK untuk menetapkan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi (Andalan-Hati) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Sulawesi Selatan.

“Selamat untuk penegakan demokrasi di Sulawesi Selatan. Putusan ini menjadi bukti bahwa proses hukum berjalan secara adil dan transparan,” tutup Anwar Ilyas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Andi Sudirman Sulaiman #Fatmawati Rusdi #DPRD Sulsel #pilgub sulsel 2024
Youtube Jejakfakta.com