Jejakfakta.com, MAKASSAR - Tiga tersangka yang merupakan pemilik brand skincare besar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akan segera diadili di Pengadilan Negeri Makassar. Mereka dihadapkan pada dakwaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan yang dinilai merugikan konsumen.
Ketiga tersangka tersebut adalah Mira Hayati (MH), Agus Salim (AS), dan Mustadir Dg Sila (M Dg S). Saat ini, mereka tengah menjalani masa tahanan di Rutan Makassar sejak 3 Februari hingga 20 Februari 2025, sambil menunggu jadwal sidang yang diperkirakan akan digelar dalam waktu dekat.

“Kemungkinan besar sidang akan dimulai minggu depan,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, saat dihubungi pada Jumat (14/2/2025).
Baca Juga : Vonis 10 Bulan Penjara untuk Pemilik Kosmetik Berbahan Berbahaya, Jaksa Ajukan Banding

Meski demikian, Soetarmi menambahkan bahwa perkembangan lebih lanjut terkait status penanganan perkara ini akan diumumkan setelah akhir pekan. "Senin, kami akan memberikan informasi terbaru," jelasnya.
Agus Salim, pemilik brand Ratu Glow dan Raja Glow, diduga kuat terlibat dalam peredaran dan produksi obat pelangsing yang tidak memenuhi standar keamanan. Produk yang dipasarkan mengandung bahan yang membahayakan kesehatan, termasuk Bisakodil, bahan baku obat yang tidak diperbolehkan dalam produk jamu atau obat tradisional. Ia dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sementara itu, Mustadir Dg Sila, Direktur CV Fenny Frans, yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing serta FF Night Cream Glowing, terbukti mengandung bahan berbahaya, yaitu merkuri, raksa, dan HG. Tindakan tersebut melanggar ketentuan dalam Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU Kesehatan, serta Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
Baca Juga : Tiga Bos Skincare Terancam 12 Tahun Penjara
Sedangkan Mira Hayati, Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama, yang memproduksi dan mengedarkan produk kosmetik seperti Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing, juga diduga mengandung bahan berbahaya setelah diperiksa oleh BPOM Makassar. Ia pun dikenakan pasal yang sama terkait pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




