Jejakfakta.com, MAKASSAR - Perkara tiga tersangka pemilik skincare besar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rabu (19/2/2025).
Ketiga tersangka tersebut adalah Agus Salim alias H. Agus bin H. Babaringan Dg. Nai dengan Nomor Perkara 206/Pid.Sus/2025/PN Mks, Mustadir Dg. Sila bin Mudatarrutobo dengan Nomor Perkara 205/Pid.Sus/2025/PN Mks, dan Mira Hayati alias Hj. Mira Hayati dengan Nomor Perkara 204/Pid.Sus/2025/PN Mks.

"Adapun jadwal sidang perdana untuk ketiga terdakwa, terdakwa Agus Salim dan Mira Hayati pada hari Selasa (25/2/2025), dan untuk terdakwa Mustadir Dg. Sila pada hari Rabu (26/2/2025) di Pengadilan Negeri Makassar," tulis Kasi Penkum Kejati Sulsel dalam keterangannya, Rabu (19/2/2025).

Diketahui sebelumnya, tersangka Agus Salim, yang merupakan pemilik brand Ratu Glow dan Raja Glow, diduga kuat telah melakukan pengedaran sekaligus memproduksi obat pelangsing dengan tidak mempertimbangkan kesehatan konsumen.
Dengan kata lain, ia memproduksi barang yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, sehingga dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
"Mengedarkan dan memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim yang telah diuji di BPOM Makassar dan tidak memenuhi syarat edar karena kandungan Bisakodil (positif) merupakan bahan baku obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh termuat dalam ramuan obat tradisional atau jamu," ujar Soetarmi, pada Senin (3/2/2025) lalu.
Baca Juga : Setelah Bertahun-Tahun Dikuasai Pihak Ketiga, Pasar Butung Segera Dikembalikan ke Pemkot
Sementara itu, tersangka Mustadir Dg. Sila, selaku Direktur CV. Fenny Frans, yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing, dinyatakan mengandung bahan berbahaya yang disebut merkuri, raksa, dan HG. Dengan itu, ia melanggar ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
"Selain itu, perbuatan tersangka MS yang telah memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen," ungkap Soetarmi.
Kemudian, tersangka Mira Hayati, selaku Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama, yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing, juga dinyatakan mengandung bahan berbahaya setelah menjalani pemeriksaan BPOM Makassar.
Baca Juga : Kejati Sulsel Amankan Buronan Kasus Pemalsuan Dokumen Asal Papua di Makassar
"Ia melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan," ujar Soetarmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




