Jejakfakta.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OJ). Ia akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur
Dalam tanyangan video yang disiarkan langsung channel KPK, Hasto terlihat mengenakan rompi orange dengan tangan terborgol.

Namun, terdapat momen unik saat Hasto hendak ditampilkan di hadirkan dalan ruangan jumpa pers. Pasalnya, Hasto mengepalkan tangan kanannya sambil meneriakkan kata "merdeka" dan melepas senyum ke awak media.
Baca Juga : Gus Yaqut Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Jejak Panjang Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Seperti diketahui, tersangka Hasto Kristiyanto terjerat dalam kasus Harun Masiku pada proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan Hasto akan ditahan selama 20 hari yang terhitung pada 20 Februari sampai dengan 11 Maret 2025. Hal itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan sambil menunggu jadwal persidangan.
"Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Baca Juga : KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Seperti diketahui, tersangka Hasto Kristiyanto terjerat dalam kasus Harun Masiku pada proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024.
Dan Hasto dinilai telah melakukan perintangan penyidikan terhadap kasus yang dialami Harun Masiku pada tahun 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




