Ahad, 23 Februari 2025 10:41

FSGI Kecam Pemecatan Novi, Vokalis Sukatani Sebagai Guru

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Ilustrasi band punk sukatani. @Jejakfakta
Ilustrasi band punk sukatani. @Jejakfakta

Negara diminta untuk melindungi kebebasan berekspresi warganya, khususnya Novi, sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia.

Jejakfakta.com, MAKASSAR -- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengeluarkan kecaman keras terhadap pemecatan Novi Citra Indriyati, yang dikenal sebagai vokalis band Post-Punk atau New Wave asal Purbalingga, Sukatani, dari pekerjaannya sebagai guru di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Mutiara Hati di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Pemecatan tersebut terjadi imbas lagu yang dibawakan Novi berjudul Bayar Bayar Bayar.

Berdasarkan informasi yang beredar, Novi dihapus dari data Dapodik pada 13 Februari 2025, sebelum ia mengunggah video permintaan maaf terkait lagu tersebut. FSGI menilai bahwa pemecatan Novi berpotensi melanggar hak-haknya sebagai warga negara, terutama hak berekspresi, yang dijamin oleh konstitusi Indonesia.

Menurut Ketua Umum FSGI Fahmi Hatib, pemecatan seorang guru harus mengikuti prosedur yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku, seperti UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta PP No. 74 Tahun 2007.

Baca Juga : Pulang ke Rumah Pertama Pendidikan, Wali Kota Munafri Pastikan Ijazah SD Inpres IKIP

"Apalagi, apabila dugaan pemecatan ini didorong oleh tekanan dari pihak sekolah, maka hal tersebut semakin menunjukkan adanya tindakan sewenang-wenang yang diduga kuat melanggar peraturan yang ada," ujar Fahmi dalam keterangan pers yang diterima Jejekfakta.com, Minggu (23/2/2025).

Fahmi juga mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi adalah hak dasar setiap warga negara, termasuk Novi, yang juga merupakan seorang guru profesional. "Sebagai seorang pendidik, Novi dinilai telah menjalankan tugasnya dengan baik tanpa mengganggu kinerja atau tanggung jawabnya di sekolah," ungkapnya.

Sebagai bentuk dukungan kepada Novi, FSGI mengeluarkan beberapa rekomendasi: Pertama, Negara diminta untuk melindungi kebebasan berekspresi warganya, khususnya Novi, sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia.

Baca Juga : Niat Tulus Membantu, Perjuangan 5 Tahun Dua Guru Luwu Utara Akhirnya Berbuah Rehabilitasi dari Presiden

"FSGI juga meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pendidikan setempat untuk melakukan pembelaan terhadap Novi sebagai guru yang berhak mendapatkan perlindungan," kata Fahriza Marta Tanjung, Sekretaris Jenderal FSGI.

Tak hanya itu, dalam kasus Novi, FSGI mendesak pihak kepolisian untuk memberikan perlindungan tanpa tekanan terhadap Novi agar ia dapat menjalani proses hukum yang adil.

"Pemecatan Novi sebagai guru atas dasar lagu yang ia ciptakan adalah bentuk ketidakadilan yang harus segera diatasi. Mereka menyerukan dukungan bagi pengembalian hak-hak Novi sebagai seorang pendidik yang berkompeten dan berhak untuk berkarya," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#novi citra indriyati #sukatani #bayar bayar bayar #dapodik #guru #federasi serikat guru Indonesia
Youtube Jejakfakta.com