Jejakfakta.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan penutupan tempat hiburan selama bulan suci Ramadan dan peringatan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 29 Maret 2025.
Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, pada Rabu, 26 Februari 2025.

"Bahwa tempat hiburan seperti karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta pijat dan refleksi harus tutup paling lambat hari Jumat mendatang," bunyi surat edaran tersebut.
Baca Juga : PIP Makassar Hibahkan Aset Strategis untuk Percepat Pembangunan Stadion Untia
Pemberlakuan aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 556/240/Dispar/II/2025, yang mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tempat Daftar Usaha Pariwisata, khususnya pada Pasal 347 yang mengatur operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan.
Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa penutupan ini bertujuan untuk menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa serta menciptakan suasana kondusif bagi masyarakat. Dengan penutupan tempat hiburan, diharapkan warga dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan lancar.
Pemkot Makassar juga mengingatkan para pelaku usaha tempat hiburan untuk mematuhi aturan ini, karena pelanggaran terhadap edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Surat edaran ini berlaku hingga 4 April 2025.
Baca Juga : Pemkot Makassar Gandeng LAN RI Susun Formula Baru TPP ASN dan Gaji PJLP Berbasis Beban Kerja
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap mereka yang tetap beroperasi meski telah ada aturan penutupan yang jelas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




