Kamis, 06 Maret 2025 03:46

Tersangka Kasus Skincare Mira Hayati Melahirkan, Sidang Kembali Ditunda

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Tersangka Mira Hayati saat ditahan Kejati Sulsel beberapa waktu lalu. @Jejakfakta/Istimewa
Tersangka Mira Hayati saat ditahan Kejati Sulsel beberapa waktu lalu. @Jejakfakta/Istimewa

Kondisi Mira Hayati yang masih dalam masa pemulihan setelah melahirkan di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar pada Rabu (5/3/2025) dini hari.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tersangka Mira Hayati alias Hj. Mira Hayati (29) kembali mengalami penundaan. Penundaan ini disebabkan oleh kondisi Mira Hayati yang masih dalam masa pemulihan setelah melahirkan di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar pada Rabu (5/3/2025) dini hari.

“Untuk Mira Hayati, sidang dijadwalkan kembali pada Selasa, 11 Maret 2025. Kami berharap terdakwa sudah dapat menghadiri sidang perdana setelah menjalani proses pemulihan pasca melahirkan,” ujar Soetarmi.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yakni Agus Salim alias H. Agus bin H. Babaringan Dg Nai (40) dan Mustadir Dg Sila (42), akan kembali menjalani pemeriksaan saksi-saksi di persidangan.

Baca Juga : Tidak Lagi di Rutan, Status Tahanan Mira Hayati Dialihkan Menjadi Tahanan Rumah

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan saksi dari kepolisian untuk terdakwa Agus Salim. Sedangkan untuk terdakwa Mustadir Dg Sila, JPU menghadirkan saksi dari kepolisian serta karyawan CV. Fenny Frans.

JPU Kejati Sulawesi Selatan menjerat Agus Salim, yang merupakan pemilik brand skincare Ratu Glow dan Raja Glow, dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Mustadir Dg Sila juga dijerat dengan pasal yang sama, yaitu Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar. Selain itu, ia didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

Baca Juga : Tiga Bos Skincare Terancam 12 Tahun Penjara

Sementara itu, tersangka Mira Hayati, yang menjabat sebagai Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama, didakwa dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Sidang kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat dampaknya terhadap konsumen produk skincare bahan berbahaya yang terlibat dalam perkara ini. Semua pihak kini menantikan kelanjutan proses hukum yang akan dijadwalkan dalam sidang mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#mira hayati #Melahirkan #skincare #perlindungan konsumen
Youtube Jejakfakta.com