Jejakfakta.com, LUWU TIMUR - Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, berjanji menerapkan insentif lembur bagi pegawai sebagai bentuk komitmen terhadap kesejahteraan pegawai.
Hal ini disampaikan Bupati Irwan, saat memimpin apel pagi di halaman Kantor Bupati, Senin (10/3/2025). Menurutya, ia ingin menerapkan sistem insentif tunjangan lembur seperti yang berlaku di sektor swasta.

“Di perusahaan swasta, kerja lembur dihitung dan diberikan insentif sesuai jumlah jam kerja. Ini yang akan kami terapkan di tempat kita ini,” tutur Irwan.
Baca Juga : Bupati Irwan Ancam Potong TPP dan Putus Kontrak ASN yang Absen Salat Berjamaah
Namun, dirinya juga menekankan bahwa insentif lembur harus diberikan kepada mereka yang benar-benar bekerja di luar jam kantor.
“Yang lembur itulah yang akan kita kasih insentif, jangan sampai yang lembur adalah tenaga upah jasa dan PPPK, tapi yang mendapatkannya justru kepala dinas,” katanya.
Bupati Irwan juga menyoroti pentingnya keadilan dalam sistem kerja, khususnya bagi tenaga upah jasa yang memiliki jam kerja berlebih.
Baca Juga : Masuki Tahap Finishing, Bupati Luwu Timur Tinjau Progres RSUD I Lagaligo
“Untuk upah jasa yang kelebihan jam kerja, akan kita perhitungkan. Saya akan buatkan Peraturan Bupati terkait ini, supaya semua tetap semangat bekerja,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ia berencana menerapkan sistem penilaian bagi pegawai baik itu ASN, PPPK dan Upah Jasa yang bekerja di luar jam kantor.
“Ke depan, saya akan menerapkan sistem penilaian bagi teman-teman yang bekerja di luar jam kantor. Hal ini akan saya bicarakan dengan Pak Sekda dan dinas terkait,” jelasnya.
Baca Juga : HUT ke-27 Luwu Utara, Bupati Irwan Dorong Sinergi Antarwilayah untuk Percepat Kemajuan Luwu Raya
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan semangat kerja dan menciptakan sistem kerja yang lebih adil bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan tenaga upah jasa agar bekerja secara seimbang.
Ia juga mengingatkan agar beban kerja tidak hanya dibebankan kepada tenaga upah jasa dan PPPK, tetapi harus didistribusikan secara merata. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




