Sabtu, 15 Maret 2025 19:39

Koalisi Sipil Gedor Pintu Rapat RUU TNI di Hotel Mewah, Minta Hentikan Pembahasan

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
3 Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan saat mencoba masuk ruang rapat Panja Revisi UU TNI DPR-RI dan Kemenhan di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025). @Jejakfakta/foto: Istimewa
3 Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan saat mencoba masuk ruang rapat Panja Revisi UU TNI DPR-RI dan Kemenhan di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025). @Jejakfakta/foto: Istimewa

RUU TNI yang sedang dibahas masih mengandung pasal-pasal bermasalah yang berpotensi mengancam demokrasi dan HAM.

Jejakfakta.com, JAKARTA – Suasana memanas di Fairmont Hotel, Jakarta, Sabtu (15/3/2025), ketika tiga aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk sektor keamanan menggedor pintu ruang rapat Panja Revisi Undang-Undang (UU) TNI. Rapat yang berlangsung di ruang Ruby 1 dan 2 itu menjadi sasaran protes lantaran dianggap tertutup dan tidak transparan.

Andrie, aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), tampak berusaha masuk ke dalam ruang rapat dengan mengenakan kaos hitam. Namun, langkahnya dihalangi dua staf berbaju batik. Adu mulut pun tak terhindarkan, hingga akhirnya Andrie terdorong dan terjatuh.

"Woi, anda mendorong! Bagaimana bisa kami diperlakukan represif seperti ini?" seru Andrie, bangkit dari jatuhnya.

Baca Juga : Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus Tuai Kecaman, Akademisi UGM Soroti Bahaya Impunitas

Tak menyerah, ia bersama dua aktivis lainnya terus meneriakkan tuntutan mereka di depan pintu yang sudah tertutup rapat.

"Kami menolak pembahasan RUU TNI yang dilakukan secara tertutup! Hentikan dwifungsi ABRI!" pekik Andrie lantang.

Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti lokasi rapat yang digelar di hotel mewah sebagai bentuk rendahnya komitmen terhadap transparansi dan partisipasi publik dalam penyusunan regulasi.

Baca Juga : Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Rekaman Podcast, Desakan Usut Tuntas Menguat

Dimas Bagus Arya, Koordinator Kontras, menegaskan bahwa RUU TNI yang sedang dibahas masih mengandung pasal-pasal bermasalah yang berpotensi mengancam demokrasi dan HAM.

"Revisi ini justru melemahkan profesionalisme militer dan berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI. Perluasan penempatan TNI aktif di jabatan sipil melanggar prinsip profesionalisme militer dan bisa menimbulkan dampak serius, seperti eksklusi sipil dari jabatan strategis serta loyalitas ganda," tegas Dimas.

Rapat revisi UU TNI yang berlangsung selama dua hari di Fairmont Hotel juga menuai kritik lantaran digelar di tengah wacana efisiensi anggaran pemerintah. Terlebih, hotel bintang lima itu hanya berjarak sekitar dua kilometer dari Gedung Parlemen Senayan.

Baca Juga : LAPAR Sulsel Nilai SDM Legislator Perlu Diteliti demi Kesejahteraan Rakyat

Sebagai informasi, Komisi I DPR telah membahas revisi UU TNI bersama pemerintah sejak Selasa (12/3/2025). Beberapa poin utama dalam revisi ini mencakup perpanjangan usia dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, serta hingga 60 tahun bagi perwira. Bahkan, ada kemungkinan usia dinas diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.

Selain itu, revisi ini juga mengusulkan peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga negara, sebuah langkah yang dinilai Koalisi Masyarakat Sipil berpotensi memperkuat dominasi militer dalam ranah sipil dan kebijakan publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#transparansi #DPR #RUU TNI #dwifungsi TNI #hotel mewah #aktivis masyarakat sipil #Kontras
Youtube Jejakfakta.com