Jumat, 21 Maret 2025 21:21

Bupati Maros Larang Pejabat Terima Bingkisan Lebaran, Tegaskan Integritas Pemerintahan

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
 Bupati Maros, Chaidir Syam. @Jejakfakta/Istimewa
Bupati Maros, Chaidir Syam. @Jejakfakta/Istimewa

Upaya memperkuat profesionalisme aparatur sipil negara (ASN) dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang bersih.

Jejakfakta.com, MAROS – Menjelang Idul Fitri, Bupati Maros, Chaidir Syam, mengambil langkah tegas dengan melarang seluruh pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menerima bingkisan Lebaran dalam bentuk apa pun. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga integritas pemerintahan serta mencegah potensi gratifikasi.

Larangan tersebut dituangkan dalam surat edaran resmi yang disebarkan kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Maros.

Bupati Chaidir menegaskan bahwa aturan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat profesionalisme aparatur sipil negara (ASN) dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang bersih.

Baca Juga : 43 ASN Maros Bolos Kerja, Bupati Chaidir Syam Tegaskan Sanksi Menanti yang Melanggar

“Kami telah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan bahwa ASN tidak boleh menerima gratifikasi, termasuk bingkisan Lebaran, baik dari internal maupun eksternal,” ujar Chaidir Syam, Jumat (21/3/2025).

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan kebijakan ini. ASN yang tetap menerima bingkisan diwajibkan segera melaporkannya kepada Inspektorat. Selanjutnya, pemberian tersebut akan dikembalikan dan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jika ada yang menerima, langkah yang tepat adalah melaporkannya. Semua pemberian akan diserahkan kepada KPK untuk pelaporan lebih lanjut,” tegasnya.

Baca Juga : Tiga OPD Baru Resmi Berdiri, Chaidir Syam Tunjuk Plt

Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah preventif Pemkab Maros dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari konflik kepentingan serta praktik korupsi. Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Menariknya, kebijakan ini bertolak belakang dengan pernyataan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, yang menyebut bahwa pemberian bingkisan tradisional seperti kue Lebaran tidak termasuk dalam kategori gratifikasi. Namun, Pemkab Maros memilih untuk menerapkan standar lebih ketat demi menghindari celah yang dapat disalahgunakan.

Sebagai mantan Ketua DPRD Maros, Chaidir Syam menegaskan bahwa pelaporan gratifikasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga merupakan tanggung jawab moral bagi ASN dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#chaidir syam #Larangan Pejabat #Terima Bingkisan Lebaran #pemkab maros
Youtube Jejakfakta.com