Jejakfakta.com, MAKASSAR - Terdakwa kasus peredaran produk skincare yang mengandung merkuri, Mira Hayati kini tidak lagi berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar, melainkan telah dialihkan menjadi tahanan rumah.
Hal ini diketahui melalui penyampaian istri dari Mustadir Dg Sila, Feny Frans, yang mengungkapkan bahwa Mira Hayati sudah tidak ada di rutan.
"Sudah keluar dari sebelum lebaran, tahan kota. Dari awal kita tahu, kita orangnya tidak suka iri-iri," ujar Fenny Frans dalam video yang beredar di media sosial.
Baca Juga : Tersangka Kasus Skincare Mira Hayati Melahirkan, Sidang Kembali Ditunda
Pengalihan status penahanan Mira Hayati juga dibenarkan oleh pihak Rutan Kelas 1 Makassar, meski alasan pasti di balik keputusan tersebut belum dijelaskan secara rinci. Pihak rutan hanya menyebutkan bahwa pengalihan penahanan ini dilakukan sesuai dengan perintah pengadilan.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yaitu Agus Salim alias H. Agus bin H. Babaringan Dg Nai dan Mustadir Dg Sila bin Mudatarrutobo, masih tetap mendekam di Rutan Kelas 1 Makassar.
"Iya, jadi tahanan rumah, keluar tiga hari sebelum lebaran. (Untuk alasannya) konfirmasi pihak pengadilan negeri. (Dan untuk) Agus Salim alias H. Agus bin H. Babaringan Dg Nai dan Mustadir Dg Sila bin Mudatarrutobo, masih di rutan," jelas Ahmad Sutoyo, Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas 1 Makassar, Senin (7/4/2025).
Baca Juga : Tiga Bos Skincare Terancam 12 Tahun Penjara
Sementara itu, pengacara Mira Hayati, Ida Hamidah, enggan mengungkapkan keberadaan kliennya. Ia meminta agar konfirmasi langsung dilakukan kepada pihak yang mengumumkan pengalihan status penahanan tersebut.
"Harusnya tanyanya ke Fenny Frans, dapat infonya dari mana. Kan bukan saya yang sebarkan informasi itu," kata Ida.
Meski demikian, Ida hanya meminta doa terbaik untuk kliennya. "Mohon doakan saja yang terbaik untuk klien saya," ujarnya.
Baca Juga : Trio Bos Skincare Sulsel Hadapi Sidang, Simak Jadwal dan Tindakannya!
Sebelumnya, tim kuasa hukum Mira Hayati telah beberapa kali mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada hakim dengan alasan bahwa Mira baru saja melahirkan melalui operasi caesar dan anaknya membutuhkan perhatian khusus dari ibunya.
"Setiap persidangan, seperti yang kita ketahui, kami dari tim kuasa hukum selalu mengajukan, surat kami beberapa kali masuk," ungkap Ida.
Ia juga menambahkan bahwa penangguhan penahanan adalah hak terdakwa yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Seperti yang kami sampaikan setiap kali persidangan, kan jelas, dan itu juga hak-hak terdakwa yang diatur dalam KUHAP. Permohonan pengalihan dan penangguhan itu diatur dalam KUHAP," kata Ida.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News