Jejakfakta.com, MAKASSAR – Polemik tambang emas di Kabupaten Enrekang kembali memanas. Komisi D DPRD Sulawesi Selatan resmi merekomendasikan penghentian sementara seluruh aktivitas tambang yang dikelola CV Hadaf Karya Mandiri, menyusul Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu siang.
RDP tersebut digelar sebagai respons atas aksi penolakan warga yang tergabung dalam Aliansi Lingkar Tambang Enrekang. Warga menilai aktivitas tambang berjalan tanpa sosialisasi, bahkan diduga masuk ke wilayah pemukiman dan lahan bersertifikat milik masyarakat.

Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, menegaskan dua rekomendasi utama hasil rapat tersebut.
Baca Juga : Warga Cendana Diperiksa Polisi, KOBAR Sebut Kriminalisasi Pejuang Lingkungan Tambang Emas
“Pertama, kami meminta Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup melakukan evaluasi terhadap izin tambang ini. Kedua, aktivitas CV Hadaf Karya Mandiri harus dihentikan sementara sampai ada keputusan resmi dari kementerian,” ujarnya.
Warga: Tidak Pernah Disosialisasikan, Lahan Kami Dimasuki
Perwakilan warga Dusun Osso, Desa Pundi Lemo, Muh Syafei, mengaku masyarakat tidak pernah mendapatkan informasi terkait aktivitas pertambangan di wilayah mereka. Bahkan, menurutnya, ada pekerja yang melakukan pengambilan sampel tanpa pemberitahuan.
“Kami tinggal di wilayah konsesi, tapi tidak pernah diberitahu. Kami punya sertifikat, PBB, dan alas hak yang jelas,” ungkapnya.
Situasi ini semakin memanas setelah muncul laporan bahwa empat warga sempat diproses hukum saat mempertahankan lahan yang mereka klaim sebagai milik pribadi.
Diduga Tak Sesuai Tata Ruang dan Rawan Bencana
Baca Juga : GMTD Hormati RDP DPRD Sulsel, Tegaskan Kepastian Hukum dan Kepatuhan Regulasi
Kekhawatiran juga disampaikan warga lain, Zulkifli, yang menilai lokasi tambang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ia menyebut area tambang berada di wilayah curam dan dekat sumber air penting.
“Lokasinya dekat sungai yang menjadi sumber air PDAM untuk Sidrap dan Pinrang. Ini sangat berisiko terhadap lingkungan dan keselamatan warga,” katanya.
Legislator Enrekang Soroti Kejanggalan Izin
Baca Juga : Sekda Luwu Timur Tegaskan Lahan Kompensasi DAM Karebbe Sah Milik Pemda di RDP DPRD Sulsel
Tiga anggota DPRD Sulsel asal Enrekang turut menyuarakan keberatan. Mereka mempertanyakan dasar legalitas izin tambang yang dinilai berada di lokasi tidak lazim, bahkan dekat pusat pemerintahan daerah.
“Bagaimana bisa ada izin tambang di belakang kantor bupati Enrekang?” ujar salah satu legislator, Rusdin Tabi.
Ia menduga izin tersebut merupakan produk lama sebelum kewenangan pertambangan ditarik ke pemerintah pusat.
Baca Juga : Bupati Luwu Timur Hadiri Peringatan HUT ke-356 Provinsi Sulawesi Selatan
Pemkab: Hanya Jalankan Regulasi
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Enrekang melalui Pj Sekda M Zulkarnaen Kara menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan aturan yang berlaku.
“Pemkab hanya menjalankan regulasi sesuai UU Administrasi Pemerintahan. Namun memang, penolakan warga hampir terjadi setiap minggu,” jelasnya.
RDP tersebut juga dihadiri perwakilan CV Hadaf Karya Mandiri, Dinas ESDM Sulsel, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




