Jejakfakta.com, GOWA — Seorang polisi gadungan bernama Flari Afika Sugianto (21) bersama kekasihnya, Mariana (30), harus berurusan dengan Polres Gowa setelah dilaporkan atas kasus pemerasan.
Keduanya ditangkap di Jalan Mangka Dg Bombong, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Senin (7/4/2025) malam.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, menjelaskan bahwa penyamaran pelaku terbongkar setelah berhasil memperdaya korban dengan aksi pemerasan.
Baca Juga : Pemuda di Gowa Ditangkap, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Sebarkan Foto Korban
"Pelaku (Flari Afika Sugianto) mengaku sebagai anggota Polri, lengkap dengan atribut kepolisian," ujar Alfian, Selasa (8/4/2025).
Alfian menjelaskan, awalnya Flari mendatangi korban dan mengaku telah mengamankan anak korban karena kedapatan menggunakan obat terlarang.
"Pelaku mengatakan kepada orang tua korban bahwa perkara bisa diselesaikan secara damai dengan syarat membayar uang sebesar Rp8 juta," terang Alfian.
Baca Juga : Remaja di Gowa Jadi Korban Tembakan Peluru Jeli, Mata Terluka Usai Salat Tarawih
Namun, saat itu korban hanya mampu membayar Rp2,5 juta. Sisanya akan dibayarkan secara bertahap.
"Pelaku kemudian menyita handphone milik anak korban yang diamankan dan mengembalikannya kepada orang tuanya," tambah Alfian.
Dua hari kemudian, pelaku kembali mendatangi korban dan meminta sisa uang yang telah disepakati. Korban kembali menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku.
Baca Juga : Kapolres Gowa Buka Pintu Rujab untuk Warga, Borong Dagangan Pedagang Kecil Saat Bukber Ramadan
Penyamaran Flari mulai terbongkar saat korban mencurigai gerak-gerik dan gaya komunikasi pelaku yang dianggap tidak seperti polisi. Korban pun mulai menduga bahwa pelaku bukan anggota kepolisian.
"Akhirnya, korban memberanikan diri melaporkan pelaku ke Polres Gowa. Setelah laporan diterima, tim kami langsung melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku," ungkap Alfian.
Dalam penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengamankan Flari bersama kekasihnya, Mariana, di sebuah perumahan di Kabupaten Gowa. Keduanya ditangkap karena diduga terlibat dalam pemerasan terhadap korban.
Baca Juga : Pria Mabuk di Gowa Ditangkap Usai Diduga Coba Perkosa Lansia 82 Tahun
"Kami juga mengamankan Mariana karena berdasarkan keterangan korban dan saksi, ia turut menemui korban dan menerima uang," jelas Alfian.
Saat ini, keduanya diamankan di Polres Gowa untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan pasal pemerasan dan diancam hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




