Jejakfakta.com, Makassar - Sepanjang 2022, kasus penemuan janin yang dilaporkan ke Polisi di Makassar, Sulawesi Selatan berjumlah sembilan kasus. Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik, yakni kasus penemuan tujuh janin.
Tersangka NM (29) dan SP (30), sepasang kekasih. Tujuh janin yang ditemukan di dalam kotak makanan sengaja mereka simpan karena takut ketahuan hamil di luar nikah oleh kedua pihak keluarga.

Aborsi pertama dilakukan pada 2012 dan terus dilakukan hingga tujuh kali. Tersangka SP selalu menjanjikan tersangka NM segera menikah.
Baca Juga : Perempuan Desa Jadi Motor Perubahan, Save the Children Dorong Perlindungan Anak Berbasis Komunitas
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Trauli Simanjuntak mengatakan tujuh janin yang disimpan di dalam kotak makan itu ditemukan pada Minggu (5/6/2022).
Penemuan itu bermula dari seorang pemilik indekos yang hendak membersihkan kamar yang telah ditinggal penghuninya di Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
"Kamar kos itu, sementara kosong. Pemilik kos pun berinisiatif membersihkan karena ada yang mau huni. Kebetulan, masih ada barang dari penghuni lama," kata Reonald, Rabu (8/6/2022).
Baca Juga : Mendikdasmen Abdul Mu’ti Hadiri Syawalan Muhammadiyah Sulsel Hari Ini
Kamar indekos itu disewa NM, tetapi selama enam bulan belakangan ia pergi dan tidak membayar uang sewa. Pemilik kos pun ingin mengosongkan kamar tersebut. Saat membersihkan kamar, pemilik kos menemukan kardus besar yang berisi kotak makan.
Saat dibuka, terdapat janin dan pemilik kos kemudian melaporkan kejadian tersebut kepolisi. Reonald mengaku bahwa pihaknya kini telah menyerahkan janin-janin itu ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diautopsi.
"Janin bayi itu saat ini diserahkan ke rumah sakit Bhayangkara Makassar untuk otopsi. Jadi, hasil otopsi itu yang bisa memberikan informasi, janinnya berumur berapa," jelas dia.
Baca Juga : Pemkot Makassar Tetapkan Zakat Fitrah 2026, Mulai Rp40 Ribu hingga Rp56 Ribu per Jiwa
Reonald juga mengaku tersangka perempuan belum termasuk korban kekerasan oleh tersangka laki-laki. Ia mengaku tersangka perempuan mau melakukan aborsi karena dijanjikan dinikahi.
"Kesimpulan yang kami ambil bahwa tidak ada kekerasan, ancaman, dan paksaan di situ. Yang ada janji dan itulah harapan dipegang oleh tersangka perempuan untuk dinikahi," ucapnya, seperti ditulis merdeka.com, Senin, 13 Juni 2022.
Reonald mengatakan, dalam kasus ini pihaknya juga memberikan pendampingan, khususnya bagi tersangka NM. Tak hanya itu, pihaknya juga mempersilakan penasihat hukum untuk melakukan pendampingan.
Baca Juga : Satu Tahun Munafri–Aliyah: Di Balik Angka Pertumbuhan, Sosiolog Unhas Bicara Soal Wajah Sosial Makassar
"Nanti ada pendampingan yang akan kita libatkan. Kemudian sudah pasti penasihat hukum dari masing-masing akan kita libatkan," tegasnya.
Kedua pelaku tersebut terancam dijerat pasal berlapis. Sejumlah pasal yang akan dikenakan yakni Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukuman untuk UU Perlindungan anak 15 tahun. Kalau UU kesehatan 10 tahun penjara," ucapnya
Baca Juga : Safari Ramadan Munafri: Dari Subuh Keliling hingga Buka Puasa Bersama, Sentuh Seluruh Kecamatan di Makassar
Terdakwa Kasus Aborsi 7 Janin Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman berbeda kepada pasangan kekasih terdakwa kasus aborsi 7 janin yang disimpan dalam kotak makan.
Ketua Majelis Hakim, Royke Harold Inkiriwang dan dua anggota lainnya, yakni Djulita Tandi M serta Purwanto S Abdullah, menyatakan terdakwa Salmon Panggau bersalah melakukan tindak pidana aborsi. Salmon dinyatakan terbukti melanggar Pasal 77 a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak.
"Menyatakan terdakwa SP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana aborsi. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan serta denda Rp 20 juta subsider 2 bulan kurungan," ujar Royke membacakan vonis di Gedung CCC Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (16/11/2022).
Vonis terhadap SP lebih ringan dibandingkan tuntutan. Sebelumnya, JPU meminta SP dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 4 bulan kurungan.
Majelis hakim juga membacakan vonis lebih ringan dari tuntutan kepada terdakwa NM. Di mana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa JM dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 20 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Terdakwa NM terbukti melanggar Pasal 77 a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 20 juta subsider dua bulan kurungan," kata Royke.
Regulasi aborsi di Indonesia
Dalam hukum Indonesia, aborsi merupakan perbuatan kriminal. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 299, 346, 347, dan 348 mengatur hukuman bukan hanya bagi pelaku aborsi, tapi juga para pihak yang terbukti terlibat dalam tindakan aborsi, termasuk dokter, perawat, dan bidan.
Sementara, UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, mengizinkan tindakan aborsi apabila terdapat “indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan. Kedaruratan tersebut mencakup hal-hal yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin” atau “kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.”
Di luar alasan tersebut, menurut Pasal 194 UU Kesehatan, pelaku maupun praktisi medis yang membantu jalannya proses aborsi diancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Pasal 76 UU Kesehatan juga mengatur bahwa perbuatan aborsi hanya dapat dilakukan dalam enam minggu pertama kehamilan. Tindakan ini harus mendapatkan persetujuan perempuan hamil terkait, dan dilakukan oleh lembaga medis bersertifikat yang ditunjuk oleh negara.
KUHP Baru dan Aborsi bagi Perempuan Korban Kekerasan Seksual
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan berpotensi menjadi ancaman bagi perempuan korban kekerasan seksual yang ingin melakukan aborsi. Ancaman serupa, juga berlaku bagi tenaga kesehatan yang membantunya.
Salah satu sumber potensi masalah itu, adalah karena penggunaan istilah yang terlalu umum dalam pasal terkait aborsi, yaitu pasal 251 KUHP. Sana Ullaili, Ketua Solidaritas Perempuan Kinasih Yogyakarta, menyampaikan itu ketika berbincang dengan VOA, Rabu (7/12).
“Orang itu kan artinya tidak menyebut profesi. Misalnya dia orang, tetapi konteksnya dia dokter dan dia punya analisis tersendiri yang berkaitan dengan soal aborsi. Dia menjadi sangat rentan untuk terkena pasal karet ini,” kata Sana.
Apa yang disampaikan Sana, terkait dengan isi pasal 251 KUHP, yang menyatakan setiap orang yang memberi obat atau meminta seorang perempuan untuk menggunakan obat dengan memberitahukan atau menimbulkan harapan bahwa obat tersebut dapat mengakibatkan gugurnya kandungan, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Unsur orang dalam pasal tersebut, bermakna siapa saja. Padahal, seorang dokter atau tenaga kesehatan lain, kemungkinan berada pada posisi yang sama, dalam sebuah kasus yang sepenuhnya tidak melanggar hukum secara substansi.
Legal Menurut UU Kesehatan
Sana menjelaskan, ada dua alasan aborsi menjadi legal di Indonesia, yaitu karena soal kesehatan dan jika dilakukan korban perkosaan, sebelum janin berumur enam minggu. Hal ini telah diatur dalam UU Kesehatan. Persoalan akan muncul, karena perempuan mungkin melakukan aborsi, tidak berdasar dua kondisi di atas. Misalnya, ketika terjadi kehamilan yang tidak direncanakan atau tidak dikehendaki. Hukum harus sangat berhati-hati, karena penyebab dari kondisi ini bisa sangat beragam.
“Nah, ketika terjadi kehamilan yang tidak dikehendaki dan tidak direncanakan, biasanya itu terjadi karena ada satu rentetan peristiwa, yang itu menyebabkan situasi traumatik kepada perempuan, sehingga perempuan ini memutuskan untuk melakukan aborsi,” tegas Sana.
Karena takut melanggar hukum, pengalaman menunjukkan perempuan dalam posisi seperti di atas akan cenderung menghindari fasilitas kesehatan resmi. Padahal, melakukan aborsi dengan bantuan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, justru memiliki resiko tinggi.
Di sisi yang lain, meski korban perkosaan memiliki kesempatan untuk melakukan aborsi secara legal, prosesnya tidak mudah di Indonesia.
“Prosedurnya harus melalui tahapan konseling dulu, kemudian rekam psikologi, psikoterapi dan sebagainya. Jadi, enggak semudah itu juga kalau misalnya perempuan korban perkosaan akan melakukan aborsi,” ucap Sana.
Alih-alih menjadikan aborsi sebagai tindakan pidana, Sana berpendapat negara seharusnya memperbaiki layanan bagi korban kekerasan seksual, kaitannya dengan kemungkinan aborsi yang mereka lakukan. Ruang aman aborsi, juga harus dihadirkan, tidak hanya sebatas kepada korban perkosaan, tetapi untuk seluruh perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual. (*)
Naskah diolah dari merdeka.com, liputan6.com, kompas.com, The Conversation dan VOA Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




