jejakfakta.com - PANGKEP - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkep menyelenggarakan sidang paripurna untuk menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Sidang digelar di Ruang Rapat Sidang A DPRD Kabupaten Pangkep, Kamis (17/4/2025), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Haris Gani.
Hadir dalam sidang tersebut Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (MYL), Wakil Ketua DPRD, anggota dewan, Sekretaris Daerah (Sekda) Pangkep, staf ahli, asisten, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala bagian, serta para camat.

Dalam sambutannya, Bupati MYL menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan empat Ranperda tersebut. Ia menegaskan bahwa keempat rancangan tersebut telah melalui tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga : Peringatan HUT ke-66 Pangkep: Sinergi Wujudkan Sumber Daya Kompetitif Menuju Pangkep Hebat Berkelanjutan
Berikut pokok pengaturan dari keempat Ranperda yang disahkan:
1. Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Citra Mas
Ranperda ini bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pelayanan perbankan yang transparan dan akuntabel bagi masyarakat.
Baca Juga : Pemkab Pangkep Resmi Gunakan KKI, Dorong Transaksi Non Tunai
2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
Mengatur kemudahan berusaha dengan proses yang sederhana, cepat, dan terjamin, guna mendorong investasi serta pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
3. Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
Baca Juga : Bupati Pangkep Kunjungi IPDN Gowa, Beri Motivasi Praja Jadi ASN Unggul
Pemerintah daerah wajib melakukan upaya pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh guna mewujudkan lingkungan hidup yang layak, sehat, aman, dan harmonis.
4. Ranperda tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik
Pengaturan ini diperlukan untuk menjaga kualitas lingkungan hidup, mengingat pembuangan air limbah langsung ke lingkungan dapat mengganggu kelestarian ekosistem.
Baca Juga : Bupati Yusran Shalat Id di Pegunungan, Warga: "Beliau Dekat dengan Kami"
Sebelum sidang ditutup, dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau dan Ketua DPRD Haris Gani.
"Terima kasih kepada semua pihak, terutama pimpinan dan anggota dewan, atas kesungguhan dalam membahas keempat Ranperda ini," ujar MYL menutup sambutannya.
Dengan disahkannya keempat Ranperda ini, Pemerintah Kabupaten Pangkep berharap dapat mendorong pembangunan yang lebih baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Baca Juga : Bupati Pangkep Hadiri Penyaluran 2.000 Paket Sembako Baznas, Ajak Masyarakat Tunaikan Zakat
Baca Juga : Bupati Pangkep Hadiri Penyaluran 2.000 Paket Sembako Baznas, Ajak Masyarakat Tunaikan Zakat
Baca Juga : Bupati Pangkep Hadiri Penyaluran 2.000 Paket Sembako Baznas, Ajak Masyarakat Tunaikan Zakat
Baca Juga : Bupati Pangkep Hadiri Penyaluran 2.000 Paket Sembako Baznas, Ajak Masyarakat Tunaikan Zakat
Baca Juga : Bupati Pangkep Hadiri Penyaluran 2.000 Paket Sembako Baznas, Ajak Masyarakat Tunaikan Zakat
Baca Juga : Bupati Pangkep Hadiri Penyaluran 2.000 Paket Sembako Baznas, Ajak Masyarakat Tunaikan Zakat
Baca Juga : Bupati Pangkep Hadiri Penyaluran 2.000 Paket Sembako Baznas, Ajak Masyarakat Tunaikan Zakat
Baca Juga : Bupati Pangkep Hadiri Penyaluran 2.000 Paket Sembako Baznas, Ajak Masyarakat Tunaikan Zakat
Baca Juga : Bupati Pangkep Hadiri Penyaluran 2.000 Paket Sembako Baznas, Ajak Masyarakat Tunaikan Zakat
Baca Juga : Bupati Pangkep Hadiri Penyaluran 2.000 Paket Sembako Baznas, Ajak Masyarakat Tunaikan Zakat
Baca Juga : Bupati Pangkep Hadiri Penyaluran 2.000 Paket Sembako Baznas, Ajak Masyarakat Tunaikan Zakat
Baca Juga : Bupati Pangkep Hadiri Penyaluran 2.000 Paket Sembako Baznas, Ajak Masyarakat Tunaikan Zakat
Baca Juga : Bupati Pangkep Hadiri Penyaluran 2.000 Paket Sembako Baznas, Ajak Masyarakat Tunaikan Zakat
Baca Juga : Bupati Pangkep Hadiri Penyaluran 2.000 Paket Sembako Baznas, Ajak Masyarakat Tunaikan Zakat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




