Jejakfakta.com, BANTAENG – Memperingati Hari Buruh Internasional, Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi Kawasan Industri Bantaeng (SBIPE-KIBA) menyampaikan keprihatinan atas maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak di industri smelter nikel Bantaeng.
Sejak akhir 2024, puluhan buruh telah di-PHK oleh perusahaan smelter. Berdasarkan informasi internal, jumlah ini diperkirakan bisa mencapai 30% dari total pekerja. SBIPE menilai situasi ini sebagai darurat ketenagakerjaan yang membutuhkan tindakan cepat dari pemerintah.

Melalui Posko Perlindungan Pekerja KIBA, yang dibentuk bersama LBH Makassar dan Balang Institute, tercatat 50 buruh telah melaporkan diri sebagai korban PHK. Posko ini menyediakan bantuan hukum dan pendampingan untuk memperjuangkan hak-hak normatif para buruh.
Baca Juga : Jaksa Tuntut Dosen UNM 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kekerasan Seksual, Penyalahgunaan Relasi Kuasa
Sebagian besar laporan tak hanya menyangkut PHK, tapi juga pelanggaran hak, seperti pesangon, sisa upah, dan upah lembur yang belum dibayar. Ketua SBIPE-KIBA, Junaid Judda, menyatakan:
"Buruh tak hanya kehilangan pekerjaan, tapi juga hak-haknya. Perusahaan wajib membayar kekurangan upah lembur dan hak lainnya."
Upaya Hukum dan Dialog
Baca Juga : Demokrasi Bantaeng Disorot, Balang Institute Kecam Pembubaran Aksi Mahasiswa yang Berujung Kekerasan
SBIPE telah menempuh proses bipartit dan tripartit guna mencari solusi melalui dialog. Mereka mengapresiasi peran Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Bantaeng sebagai jembatan komunikasi.
Namun, bila negosiasi tak menghasilkan penyelesaian yang adil, jalur hukum akan ditempuh. Bersama LBH Makassar, SBIPE siap mendampingi buruh hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
"Kami tidak mencari konflik, tapi juga tidak akan membiarkan hak buruh diabaikan," tegas Junaid.
Tuntutan SBIPE
SBIPE menuntut perusahaan memenuhi seluruh kewajiban kepada buruh yang di-PHK, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, pembayaran kekurangan upah dan upah lembur.
"Menyerukan langkah konkret dari pemerintah dan DPRD membentuk tim pemantau khusus konflik ketenagakerjaan di Kawasan Industri Bantaeng," tegasnya.
Baca Juga : May Day 2026: Munafri–Aliyah Ramaikan Fun Walk Serikat Buruh dan Pekerja di Makassar
Ia juga meminta kepada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan mengawal proses penyelesaian kasus dan memastikan pembayaran kekurangan upah lembur.
"Dan Kementerian Ketenagakerjaan RI turun langsung ke lapangan memastikan praktik ketenagakerjaan sesuai hukum dan HAM."
SBIPE menegaskan bahwa PHK massal bukan hanya masalah hubungan industrial, tapi juga krisis sosial yang berdampak pada kemiskinan, kerentanan pangan, dan kekerasan dalam rumah tangga.
Baca Juga : Munafri Siapkan May Day Fest 2026 di Karebosi, Pemkot Makassar Fokus Keamanan dan Kelancaran
"Bantaeng tidak boleh hanya dikenal sebagai kawasan industri. Pemerintah harus menjamin perlindungan dan kesejahteraan buruh," ujar Junaid.
Hari Buruh: Seruan Perlawanan dan Solidaritas
Peringatan Hari Buruh tahun ini menjadi momentum perjuangan buruh yang terdampak PHK. SBIPE menegaskan bahwa buruh adalah pilar ekonomi, bukan beban. Mereka telah berkontribusi besar dalam mendukung produksi dan ekspor nikel yang mendorong pertumbuhan ekonomi Bantaeng.
SBIPE mengajak masyarakat, akademisi, mahasiswa, media, dan organisasi sipil untuk menunjukkan solidaritas dan mengawal proses advokasi buruh. Gelombang PHK ini menjadi ujian bagi keadilan hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
SBIPE berkomitmen terus mendampingi buruh dan menjadikan Hari Buruh sebagai momen perjuangan melawan ketidakadilan.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




