Junaedi Hambali
Direktur Balang Institute | Koalisi Rebut Ruang
Kamis, 20 Agustus 2026 19:17

HGU Lonsum Berakhir: Pulihkan Hak Rakyat, Pulihkan Lingkungan

Ilustrasi. Massa Aksi dari GRAMT menggelar aksi di depan kantor BPN Sulsel. Mereka meminta hentikan proses pembaharuan HGU PT Lonsum Bulukumba, Senin (29/1/2024). @Jejakfakta/dok. Ist.
Ilustrasi. Massa Aksi dari GRAMT menggelar aksi di depan kantor BPN Sulsel. Mereka meminta hentikan proses pembaharuan HGU PT Lonsum Bulukumba, Senin (29/1/2024). @Jejakfakta/dok. Ist.
Berakhirnya HGU PT Lonsum harus menjadi momentum untuk mengoreksi ketimpangan penguasaan tanah sekaligus memulihkan bentang alam yang menopang kehidupan masyarakat Bulukumba.

Pada 31 Desember 2023, masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) PT London Sumatra Indonesia Tbk atau PT Lonsum di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, berakhir. Tanggal tersebut seharusnya menjadi titik balik: bukan untuk memperbarui pola penguasaan lama, melainkan untuk menyelesaikan konflik agraria dan memulihkan ruang hidup masyarakat yang terdampak oleh ekspansi perkebunan karet monokultur dalam skala besar.

Berdasarkan pengolahan data spasial Koalisi Rebut Ruang, luas eks HGU PT Lonsum mencapai sekitar 5.193,30 hektare, tersebar di 15 desa dan terbagi dalam 16 bidang. Luasan terbesar berada di Desa Tammatto sekitar 1.392,45 hektare, Jawi-Jawi sekitar 899,17 hektare, Bontomangiring sekitar 700,74 hektare, Tibona sekitar 556,81 hektare, Paccaramengang sekitar 344,25 hektare, dan Jo'jolo sekitar 317,48 hektare.

Angka tersebut berbeda dari luas sekitar 5.784,46 hektare yang tercantum dalam keputusan perpanjangan HGU tahun 1997. Perbedaan itu harus dibuka dan dijelaskan melalui sertipikat, surat ukur, peta bidang, serta riwayat perubahan setiap bidang. Transparansi diperlukan agar penataan eks HGU tidak dimulai dari angka yang tidak dapat diperiksa publik.

Tanah di dalam eks HGU bukan ruang kosong. Di dalamnya terdapat kebun dan lahan pertanian masyarakat, permukiman, bidang yang mempunyai dokumen pertanahan, wilayah yang berhubungan dengan masyarakat adat, sumber air, kuburan, dan ruang yang menyimpan sejarah sosial. Karena itu, berakhirnya HGU tidak dapat diperlakukan sebagai pergantian dokumen administratif semata. Yang sedang dipertaruhkan adalah masa depan ribuan hektare ruang hidup.

Konsesi Berubah, Konflik Bertahan

Sejarah perkebunan di Bulukumba dapat ditelusuri hingga masa kolonial. Dokumen sejarah yang tersedia menyebut NV Celebes Landbouw Maatschappij memperoleh hak erfpacht pada 1919 dan 1921, dengan Ballombassi dan Pallangisang sebagai basis perkebunan. Setelah Indonesia merdeka, hak dan badan usaha perkebunan mengalami beberapa perubahan. Hak erfpacht disebut dikonversi menjadi HGU, sementara perusahaan berganti bentuk dan nama hingga penguasaannya diteruskan oleh PT Lonsum.

Pada 17 September 1976, pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39/HGU/DA/76. Keputusan tersebut memperpanjang HGU dengan masa berlaku yang dihitung sejak 13 Mei 1968 hingga 31 Desember 1998. Menjelang berakhirnya hak itu, perusahaan mengajukan perpanjangan sekitar 6.466,0991 hektare. Setelah pengukuran ulang, pemerintah melalui Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 111/HGU/BPN/1997 memberikan perpanjangan atas sekitar 5.784,46 hektare selama 25 tahun.

Perubahan dari konsesi kolonial menjadi HGU tidak membuktikan bahwa seluruh tanah di dalam garis perkebunan telah bebas dari hak masyarakat. Di balik peta konsesi terdapat riwayat penguasaan dan penggarapan, tanah adat, sawah, kebun, perkampungan, serta perlawanan yang berlangsung lintas generasi. Perubahan badan usaha juga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pelepasan hak dan ganti rugi telah diselesaikan terhadap setiap pemilik, penggarap, dan komunitas adat.

Pemerintah Telah Mengetahui Konflik

Pada 2012, Pemerintah Kabupaten Bulukumba melakukan verifikasi melalui tim yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Bulukumba Nomor 180/IV/2012 tanggal 11 April 2012. Hasil pendataan mencatat 2.028 warga yang mengajukan klaim dengan luas keseluruhan sekitar 2.555,30 hektare.

Klaim itu tersebar di empat kecamatan. Di Kecamatan Ujung Loe tercatat 827 warga dengan klaim sekitar 1.081,80 hektare. Di Kecamatan Kajang terdapat 823 warga dengan klaim sekitar 830,75 hektare. Kecamatan Bulukumpa mencatat 256 warga dengan klaim sekitar 500,75 hektare, sedangkan Kecamatan Herlang mencatat 122 warga dengan klaim sekitar 142 hektare.

Data tersebut tidak otomatis menjadikan seluruh klaim sebagai hak milik yang telah terbukti. Setiap bidang tetap harus diperiksa berdasarkan alas hak, riwayat penguasaan, batas, putusan pengadilan, kesaksian, dan kondisi lapangan. Namun, data itu menegaskan bahwa negara telah mengetahui keberadaan konflik. Pemerintah tidak dapat menata eks HGU seolah-olah tanah tersebut bebas dari hak dan klaim lain.

Laporan Tim Verifikasi juga menemukan tanah bersertipikat hak milik dan bidang yang berkaitan dengan putusan serta eksekusi pengadilan dalam areal yang secara faktual kembali dikuasai atau dikelola perusahaan. Tim menyatakan tiga dari empat sertipikat HGU terindikasi mengandung persoalan dan merekomendasikan pengukuran atau penetapan kembali batas. Pada 2021, paket dokumen yang memuat hasil verifikasi, data warga, sertipikat, putusan pengadilan, peta wilayah adat, dan laporan mengenai sumber air kembali diserahkan kepada pemerintah untuk menjadi bahan pemeriksaan HGU dan penyelesaian konflik.

Memulihkan Hak, Memulihkan Lingkungan

Berakhirnya HGU tidak hanya membuka kesempatan untuk mengoreksi ketimpangan penguasaan tanah. Momentum ini juga membuka jalan untuk memulihkan bentang alam yang selama puluhan tahun dibentuk berdasarkan kepentingan perkebunan monokultur. Di Bulukumba, pemulihan hak rakyat dan pemulihan lingkungan bukan dua agenda terpisah. Keduanya berangkat dari masalah yang sama: hilangnya kendali masyarakat atas tanah, air, dan ruang hidupnya.

Ketika masyarakat kehilangan tanah, yang hilang bukan hanya bidang tempat mereka menanam. Mereka juga kehilangan akses terhadap mata air, daerah resapan, kebun campuran, permukiman, kuburan, dan ruang yang menyimpan hubungan sejarah serta budaya. Pada saat yang sama, perubahan tutupan lahan dan pengelolaan bentang alam dalam skala perkebunan memengaruhi cara air diserap, disimpan, dan dialirkan menuju kampung serta lahan pertanian.

Laporan verifikasi pemerintah pada 2018 terhadap aduan mengenai dugaan kerusakan sistem peresapan air di Bukit Madu, Desa Bontomangiring, dan Bukit Jaya, Desa Tammatto, memperlihatkan pentingnya memandang konflik Lonsum dari sisi ekologis. Verifikasi tersebut mencatat pembukaan lahan dan persoalan perlindungan sumber air serta daerah resapan. Dokumen lingkungan perusahaan juga dinilai belum cukup mengidentifikasi dampak terhadap mata air dan langkah konservasi air yang diperlukan. Temuan itu memberikan alasan kuat untuk memeriksa hubungan antara pembukaan lahan, perubahan tutupan vegetasi, sistem resapan, dan kondisi sumber air masyarakat.

Karena itu, pengembalian tanah tidak dapat dipahami sebagai pemindahan penguasaan dari perusahaan kepada individu semata. Negara harus memastikan tanah yang dipulihkan masih mampu menyediakan air, menghasilkan pangan, menopang penghidupan, dan melindungi masyarakat dari banjir, erosi, kekeringan, serta penurunan kesuburan. Mengembalikan tanah yang telah kehilangan fungsi ekologis hanya akan memindahkan beban kerusakan kepada rakyat.

Sebaliknya, pemulihan lingkungan tidak akan adil jika dilakukan tanpa memulihkan hak masyarakat. Rehabilitasi sumber air, penanaman kembali kawasan kritis, dan perlindungan daerah resapan tidak boleh menjadikan warga sekadar pelaksana proyek yang dirancang dari luar. Masyarakat harus menjadi pemegang hak sekaligus pelaku utama yang menentukan bagaimana tanah dipulihkan dan dikelola.

Pemulihan hak juga tidak berarti setiap bidang dapat digunakan tanpa perencanaan ekologis. Pengembalian tanah perlu disertai kesepakatan tata guna lahan, perlindungan sumber air, rehabilitasi kawasan kritis, pertanian berkelanjutan, serta penguatan kelembagaan masyarakat. Hak memberikan kewenangan, tetapi juga membuka tanggung jawab untuk menjaga tanah bagi generasi berikutnya.

Menata Eks HGU Berdasarkan Fungsi dan Sejarah

Persoalan eks HGU berkaitan langsung dengan Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang. Pemerintah Kabupaten Bulukumba telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang pengukuhan, pengakuan hak, dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang. Pengakuan ini harus diterjemahkan menjadi perlindungan terhadap wilayah, sistem tenurial, pengetahuan, dan kewenangan masyarakat dalam mengelola sumber daya alamnya.

Berdasarkan overlay Koalisi Rebut Ruang terhadap peta yang digunakan untuk menggambarkan wilayah adat, sekitar 2.801,52 hektare eks HGU terindikasi beririsan dengan wilayah masyarakat adat. Angka dan batas tersebut perlu diverifikasi bersama masyarakat, pemerintah daerah, dan ATR/BPN. Hasil overlay tidak boleh diperlakukan sebagai penetapan hak final, tetapi juga tidak boleh diabaikan ketika pemerintah mengambil keputusan atas tanah bekas HGU.

Pengakuan masyarakat adat akan kehilangan makna jika berhenti pada identitas, sementara tanah, hutan, sumber air, kuburan, dan ruang budayanya tetap berada di luar kendali mereka. Dalam konteks Ammatoa Kajang, pemulihan harus menghormati hubungan masyarakat dengan tanah dan alam, bukan hanya menarik garis baru di atas peta.

Eks HGU tidak seharusnya diperlakukan sebagai satu hamparan dengan satu fungsi. Sebelum menentukan penggunaannya, pemerintah harus melakukan pemetaan partisipatif untuk membedakan tanah bersertipikat, objek putusan pengadilan, wilayah adat, tanah garapan, kebun, permukiman, fasilitas sosial, mata air, daerah resapan, sempadan sungai, kuburan, dan kawasan yang membutuhkan rehabilitasi.

Setiap bagian memerlukan penyelesaian berbeda. Tanah yang haknya dapat dibuktikan harus dipulihkan kepada pemegang hak. Tanah garapan dan bidang yang memenuhi persyaratan dapat ditata sebagai objek reforma agraria. Wilayah adat harus diselesaikan melalui pengakuan dan pemulihan kewenangan masyarakat adat. Mata air, sempadan sungai, dan daerah resapan harus memperoleh perlindungan. Kawasan kritis harus direhabilitasi dengan masyarakat sebagai pelaku utama.

Inilah reforma agraria yang berkeadilan ekologis. Reforma agraria tidak selesai ketika bidang dibagikan atau sertipikat diterbitkan. Ia baru berarti ketika ketimpangan penguasaan dikoreksi, hak masyarakat dipulihkan, sumber air diselamatkan, tanah kembali produktif, dan ruang hidup dapat diwariskan kepada generasi berikutnya. Tanah yang dipulihkan harus menjadi ruang hidup yang pulih.

Negara Sedang Diuji

Pemerintah Kabupaten Bulukumba harus memperbarui hasil verifikasi dan memadukannya dengan kondisi masyarakat saat ini. ATR/BPN harus membuka peta bidang, surat ukur, riwayat sertipikat, status permohonan pembaruan, serta hasil pemeriksaan lapangan. DPRD Bulukumba harus memastikan Pansus dan Gugus Tugas Reforma Agraria menghasilkan peta jalan penyelesaian yang jelas, bukan berhenti pada rapat dan rekomendasi.

Selama proses tersebut, tidak boleh ada intimidasi atau kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan haknya secara damai. Yang tidak kalah penting, tidak boleh ada pemberian atau pembaruan hak baru sebelum klaim, tumpang tindih, wilayah adat, putusan pengadilan, dan fungsi ekologis diperiksa secara terbuka dan partisipatif.

Tidak semua klaim harus langsung dianggap benar. Namun, tidak satu pun klaim yang telah hidup selama puluhan tahun boleh dihapus hanya karena negara memilih jalan administratif yang lebih mudah. Berakhirnya HGU memberi kesempatan kepada negara untuk memutus mata rantai ketidakadilan yang bertahan sejak konsesi kolonial.

Pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya apakah perusahaan akan memperoleh hak baru. Pertanyaan yang lebih mendasar ialah apakah negara akan menggunakan momentum ini untuk memulihkan hak rakyat dan lingkungan yang menopang kehidupannya. Jawaban atas pertanyaan itulah yang akan menentukan apakah 31 Desember 2023 hanya menjadi tanggal berakhirnya sebuah dokumen, atau menjadi awal perubahan dalam sejarah konflik agraria di Bulukumba.


*Koalisi Rebut Ruang adalah aliansi masyarakat sipil yang memperjuangkan reforma agraria sejati dan keadilan ekologis di Sulawesi. Koalisi ini mendorong pemulihan hak masyarakat adat, petani, dan komunitas lokal atas tanah serta sumber-sumber penghidupannya, penyelesaian konflik agraria secara adil, perlindungan ekosistem dan sumbee-sumber penghidupan, serta penghentian kebijakan dan praktik penguasaan sumber daya alam yang merampas ruang hidup rakyat.